Ekbis

Kementerian Keuangan Klaim UU HPP Bisa Pajaki Google Cs, Yakin Berani?

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 15 Oktober 2021 - 03:27 WIB
Ilustrasi Google

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengadopsi skema pemajakan digital yang dirumuskan oleh Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perturan Perpajakan (RUU HPP).

Melalui UU itu, pemerintah bersiap menarik pajak dari perusahaan multinasional, khususnya yang berbasis digital seperti Google, Netflix, hingga Facebook.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan sejumlah negara telah menyepakati skema pemajakan digital sehingga mendorong Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk memberlakukan konsensus itu.

Indonesia termasuk negara yang menanti-nanti konsesus digital tersebut. Apalagi pemerintah telah lama memasukan klausul pemajakan ekonomi digital di Undang-undang terkait penanganan Covid-19.

Menurut Yustinus, pemerintah akan menjalankan aturan pajak global melalui Pasal 32A UU Pajak Penghasilan (PPh) yang termaktub dalam omnibus law UU HPP.

Meski pembahasan proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) masih berjalan, kata dia, pencantuman kebijakan pajak global dalam UU HPP merupakan langkah antisipatif.

"Nanti kita bingkai dengan Pasal 32A UU PPh dalam UU HPP ini, yang mengatur beberapa hal antisipasi dalam penerapan Global Anti Base Erosion[GloBE]," ujar Yustinus dalam dialog publik bertajuk Perpajakan di Era Digital, Menelaah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (14/10/1994).

Dalam aturan baru itu, pemerintah berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.

Beberapa kesepakatan perpajakan yang dapat dilakukan di antaranya menyangkut penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, serta kerja sama perpajakan lainnya.

Menurut Yustinus, latar belakang pemerintah menyiapkan Pasal 32A UU PPh juga untuk mengantisipasi pengaruh implementasi GloBE terhadap pemanfaatan fasilitas perpajakan. Misalnya, tax holiday dan super deduction yang diterima wajib pajak multinasional.

"Penting juga penunjukkan pihak lain sebagai pemotong/pemungut PPh. Platform atau marketplace akan lebih mudah untuk diajak bekerja sama dalam sistem yang baru ini, lebih efektif, efisien, tidak mengganggu dinamika pasar, bisnis," ujar Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
SPT Tahunan 2026 Ramadan, DJP Wanti-wanti Lonjakan Lapor
DPR Ingatkan Opsen PKB dan BBNKB Jangan Memberatkan Masyarakat
Laporan SPT Tahunan Capai 1,82 Juta Wajib Pajak, DJP Ingatkan Aktivasi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Sektor Jasa Keuangan Tumbuh 7,92 Persen, Sinyal Ekonomi Menguat
Prof. Budi Guntoro Tegaskan Kewajiban Halal Tidak Hilang Pasca ART
Ekonom UGM Sebut Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Sulit Tercapai
THR Swasta Wajib Cair H-14 Lebaran, Melanggar Kena Sanksi
Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Dinilai Untungkan Indonesia
Ekspor DIY Desember 2025 Turun, Industri Pengolahan Tertekan
Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp3 Juta per Gram
Putusan MA Batasi Wewenang, Trump Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Dampak Meluas
Produk Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, API DIY Soroti Tantangan