Ekbis

Tax Amnesty Jilid 2, Kadin: Pengusaha Harus Manfaatkan

Penulis: Iim Fathimah Timorria
Tanggal: 18 Oktober 2021 - 05:57 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid - Kadin.id

Harianjogja.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengharapkan keikutsertaan pebisnis dalam program pengungkapan harta sukarela (PSWP) atau Tax Amnesty jili 2. 

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan kurangnya partisipasi Tax Amnesty Jilid I kemungkinan disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan.

“Namun, seiring kepercayaan yang makin baik kepada pemerintah serta konsistensi penerapan Tax Amnesty sebelumnya oleh Kementerian Keuangan, Kadin Indonesia berharap peluang partisipasi pebisnis dalam kebijakan terbaru ini akan sangat besar,” kata Arsjad dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Minggu (17/10/2021).

Kadin, kata dia, menyambut baik Tax Amnesty Jilid 2 yang dijadwalkan pada awal 2022 mendatang. Arsjad mengatakan Kadin senantiasa berupaya untuk meningkatkan kesadaran dunia usaha terkait pentingnya tax amnesty untuk memulihkan perekonomian Indonesia.

“Kami berharap bahwa pengusaha dan masyarakat telah memahami betul mengenai program serta mekanisme pengungkapan harta sukarela yang akan diadakan kembali oleh pemerintah,” katanya.

Mengacu pada pelaksanaan Tax Amnesty jilid I, Arsjad menilai masih ada ruang atau peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan basis pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dia mengatakan Kadin Indonesia meyakini apa yang dilakukan pemerintah dalam perbaikan kepatuhan juga dapat membuat wajib pajak sadar akan komitmen membangun negeri melalui pajak yang dibayar atau dilaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Menparekraf: PPN 12 Persen Dilakukan Bertahap dan Tak Timbulkan Gejolak
Penerapan PPN 12 Persen Kewenangan Sri Mulyani Bukan Prabowo-Gibran
Saatnya  Isi SPT Tahunan, Sri Mulyani Wanti-Wanti Jangan Nyontek Punya Teman
PN Wonosari Vonis Bersalah Pengemplang Pajak, Penjara dan Denda Rp191,8 Juta

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
  2. Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
  3. BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
  4. MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya

Berita Terbaru Lainnya

Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak