Ekbis

Belum Banyak Eksportir di DIY Manfaatkan SKA-DAB

Penulis: Abdul Hamied Razak
Tanggal: 18 November 2021 - 13:57 WIB
Rapat Koordinasi Surat Keterangan Asal dengan 95 Instansi Penerbit SKA di seluruh Indonesia yang digelar di Royal Ambarukmo, Kamis (18/11/2021). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Harianjogja.com, SLEMAN-Banyak eksportir di DIY yang belum memanfaatkan layanan Surat Keterangan Asal (SKA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk mendapatkan manfaat terutama preferensi tarif. Selain kurangnya sosialisasi, kenyataan tersebut terjadi karena ketidakpahaman dan kekurangpahaman eskportir barang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Aris Riyanta mengatakan berdasarkan data e-SKA dari Instansi Penerbitan SKA (IPSKA) DIY penggunaan SKA selama 2020 sebanyak 17.513 form dan DAB hanya sebanyak 1.250 lembar. Adapun data Januari-Oktober 2021, SKA yang diterbitkan sebanyak 13.299 form dan DAB hanya sebanyak 3.761 lembar.

"Adapun nilai ekspor di DIY, pada 2020 sebesar $417 juta atau meningkat 12 persen dibandingkan 2019. Tapi faktanya di DIY, eksportir yang tidak melakukan pengurusan SKA dan DAB masih banyak," kata Aris disela kegiatan Rapat Koordinasi Surat Keterangan Asal dengan 95 Instansi Penerbit SKA di seluruh Indonesia yang digelar di Royal Ambarukmo, Kamis (18/11/2021).

Padahal, lanjut Aris, penggunaan SKA dan DAB dapat dimanfaatkan pengusaha untuk mendapatkan preferensi tarif. Ada beberapa penyebab pemanfaatan preferensi tarif ini tidak maksimal, salah satunya karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman eksportir untuk mengurus kedua dokumen tersebut. Penyebab lainnya tidak diminta oleh buyer, dan tidak mau repot dengan masalah administrasi.

Selain itu, ada kendala teknis yang sering terjadi untuk pengurusan SKA-DAB secara online. Misalnya sistem/jaringan error saat jam pelayanan, keterbatasan petugas dan ketidaklengkapan dokumen dari eksportir. "Sebenarnya kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada perusahaan eskportir yang belum menggunakan SKA dan DAB. Kekurangpahaman mereka justru preferensi tarif dimanfaatkan oleh perusahaan lain di luar DIY," katanya.

Baca juga: Awas! Petani Diminta Antisipasi Cuaca Ekstrem

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengingatkan pentingnya penguatan lembaga IPSKA terutama pada pemahaman mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) dan Dokumen Keterangan Asal bagi para Pejabat IPSKA.

"Peningkatan kapasitas IPSKA ini penting demi menunjang tugas Pejabat Penerbit SKA untuk pemeriksaan dan penerbitan Dokumen Keterangan Asal," katanya.

Dia menyebut, jumlah Penerbitan Dokumen Keterangan Asal, mencakup SKA dan e-form, baik Preferensi dan Non Preferensi pada periode Januari-Oktober 2021 sebanyak 796.241 lembar SKA. Adapun untuk DAB Januari hingga Oktober 2021 diterbitkan sebanyak 154.018 DAB dengan rincian 153.086 untuk tujuan GSP-EU, 12 untuk tujuan ASEAN TIGA, 920 untuk tujuan IACEPA.

"Adapun nilai total ekspor dengan memanfaatkan Dokumen Ketentuan Asal Barang (DKA) baik SKA, e-form dan DAB Preferensi adalah sebesar $128,3 Miliar dan untuk non preferensi sebesar $17,2 Miliar, sehingga total ekspor nasional yang telah memanfaatkan tariff preferensi (DKA) mencapai nilai $128,3 Miliar," katanya.

Berdasarkan penerbitan SKA, Propinsi Jawa Timur tercatat menjadi provinsi yang pelaku usahanya telah mengoptimalkan pemanfaatan SKA. Pada periode OKtober 2021 Propinsi Jawa Timur menerbitkan 103.186 SKA, diikuti Jawa tengah sebanyak 73.499 dan DKI Jakarta sebanyak 64.037 SKA. Jumlah SKA yang diterbitkan di DIY hanya 1/7 dari jumlah SKA Jawa Tengah.

Jika dibandingkan dengan total nilai ekspor nasional pada periode yang sama, lanjut Indrasari, mencapai nilai $164,2 Miliar USD maka 78.1% ekspor nasional telah memanfaatkan DKA. "Kami berharap persentasi tersebut dapat meningkat di masa yang akan datang. Salah satu caranya dengan terus meningkatkan kapasitas SDM dan kelembagaan IPSKA," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

KKP Pastikan Ekspor Udang RI ke AS Tetap Berjalan Normal
Pelaku Ekspor Bantul Cari Pasar Baru Imbas Kebijakan Ekonomi AS
Barantin Terus Perkuat Ekspor dan Nilai Tambah Produk Dalam Negeri
Hingga Agustus 2025 Neraca Perdagangan DIY Masih Surplus

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

BPH Migas Terbitkan 542.600 Rekomendasi BBM Bersubsidi
Kanwil DJP DIY Amankan Miliaran Rupiah dari Penegakan Hukum Pajak
Industri Tekstil Global Akan Bertemu di Jogja dalam Konferensi ITMF
Pendaftaran BTN Housingpreneur 2025 Sudah Dibuka, Catat Tanggalnya
Cek Harga Emas, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini
LPS Beri Layanan Kesehatan Gratis dan Bagi Sembako ke Warga Kepuharjo
Diskon Tiket Pesawat untuk Nataru Mulai Berlaku Hari Ini
Lindungi Tekstil Lokal, Purbaya Akan Melarang Impor Baplres
Ekonom UGM Nilai Defisit APBN Rp371,5 Triliun Masih Terkendali
Cek Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS, Galeri24 Kompak Naik