Ekbis

Gawat! Kemelut UU Cipta Kerja Berpotensi Bebani Sentimen Investor

Penulis: Dany Saputra
Tanggal: 26 November 2021 - 14:27 WIB
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. - BPMI Setpres

Harianjogja.com, JAKARTA - Pernyataan inkonstitusional dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja belum lama ini berisiko membebani sentimen investor jangka pendek, di atas kemungkinan penundaan arus masuk FDI dalam jangka menengah.

Kepala Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengatakan keputusan MK ini dapat memicu berbagai ketidakpastian. Dia mencontohkan besaran pesangon bagi perusahaan yang memberhentikan pekerjanya; tata ruang dan peraturan lingkungan untuk industri yang membangun pabrik baru.

Kemudian kepemilikan asing dan peraturan lainnya terkait merger dan akuisisi (M&A) dan teknis Omnibus Law yang ada, karena pemerintah sekarang dilarang mengeluarkan peraturan perundang-undangan lanjutan atau peraturan turunannya.

Pemerintah sendiri mempunyai tenggat dua tahun untuk untuk menyelesaikan masalah struktural undang-undang tersebut. Namun, Satria melihat amandemen undang-undang mungkin memakan waktu lebih lama kali ini, karena MK juga menyoroti kelemahan prosedur dalam Omnibus Law, misalnya kurangnya transparansi dan partisipasi publik selama proses. 

"Biasanya, investor berada dalam momen wait and see satu tahun sebelum pemilihan [2023], tetapi [masalah] ini bisa mendorongnya lebih awal," ungkap Satria.

Jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berlaku kembali.

Dalam putusannya, MK melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. Selain itu, MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama belum diperbaiki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Harga Emas Terbaru Hari Ini Minggu 13 Juli 2025
OJK: Investasi Dana Pensiaun Sukarela Capai Rp378,67 Triliun hingga Akhir Mei 2025, Tumbuh 5,36 Persen
BPN Tegaskan Tidak Ada Pulau Jadi Hak Milik Warga Negara Asing di Sekitar Bali
Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Presiden Donald Trump Resmi Mengumumkan Tarif Impor Indonesia Sebesar 19 Persen, Turun dari Sebelumnya 32 Persen
Trump Umumkan Kesepakatan Tarif Dagang Indonesia dengan Amerika Serikat
Ekonom Sebut Pemerintah Indonesia Kurang Maksimal untuk Melobi Tarif Trump
Pembiayaan Pinjol Capai Rp28,83 Triliun per Mei 2025
Apresiasi Stakeholder, Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Gelar Bejo Awards 2025
Koperasi Desa Merah Putih Diarahkan Jadi Pemasok Warung Kecil
BRI Salurkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Jatihurip, Tasikmalaya
Indonesia Mengimpor 25.097 Sapi Indukan untuk Meningkatkan Produksi Susu dan Daging
Kementerian Pertanian Sebut Indonesia Telah Swasembada Telur Ayam
Novotel Suites Yogyakarta Malioboro Luncurkan Promo Menginap 'Malioboro Portrait', Pengalaman Menginap dengan Fotografi Budaya di Malioboro