Ekbis

Gawat! Kemelut UU Cipta Kerja Berpotensi Bebani Sentimen Investor

Penulis: Dany Saputra
Tanggal: 26 November 2021 - 14:27 WIB
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. - BPMI Setpres

Harianjogja.com, JAKARTA - Pernyataan inkonstitusional dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja belum lama ini berisiko membebani sentimen investor jangka pendek, di atas kemungkinan penundaan arus masuk FDI dalam jangka menengah.

Kepala Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengatakan keputusan MK ini dapat memicu berbagai ketidakpastian. Dia mencontohkan besaran pesangon bagi perusahaan yang memberhentikan pekerjanya; tata ruang dan peraturan lingkungan untuk industri yang membangun pabrik baru.

Kemudian kepemilikan asing dan peraturan lainnya terkait merger dan akuisisi (M&A) dan teknis Omnibus Law yang ada, karena pemerintah sekarang dilarang mengeluarkan peraturan perundang-undangan lanjutan atau peraturan turunannya.

Pemerintah sendiri mempunyai tenggat dua tahun untuk untuk menyelesaikan masalah struktural undang-undang tersebut. Namun, Satria melihat amandemen undang-undang mungkin memakan waktu lebih lama kali ini, karena MK juga menyoroti kelemahan prosedur dalam Omnibus Law, misalnya kurangnya transparansi dan partisipasi publik selama proses. 

"Biasanya, investor berada dalam momen wait and see satu tahun sebelum pemilihan [2023], tetapi [masalah] ini bisa mendorongnya lebih awal," ungkap Satria.

Jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berlaku kembali.

Dalam putusannya, MK melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. Selain itu, MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama belum diperbaiki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

DPMPTSP Bantul Pasang Target Investasi Rp475,52 Miliar pada 2026
Investor Belum Masuk JJLS Bantul, Status Sultan Ground Jadi Kendala
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp5,96 Triliun hingga 2025
Polda Metro Dalami Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Inflasi DIY Januari 2026 Diprediksi Melandai Usai Libur Nataru
Diskon Tiket Lebaran 2026 Disiapkan Pemerintah untuk Mudik
Harga Emas Sentuh Rp3 Juta, Ini Strategi Aman Bagi Investor Pemula
Harga Bibit Ayam Naik, Peternakan Ayam Rp20 Triliun Segera Dibangun
Indonesia Tolak Syarat Drone AS dalam Perundingan Dagang
KAI Sediakan Pengering Payung dan Pembersih Sepatu di Stasiun
Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru, Konflik Iran-AS Dorong Lonjakan
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Melonjak, Galeri24 dan UBS Kompak Naik
Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli
Pelaporan SPT Lewat Coretax Tembus 867 Ribu, DJP Ingatkan Sanksi Denda