Ekbis

Gawat! Kemelut UU Cipta Kerja Berpotensi Bebani Sentimen Investor

Penulis: Dany Saputra
Tanggal: 26 November 2021 - 14:27 WIB
Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. - BPMI Setpres

Harianjogja.com, JAKARTA - Pernyataan inkonstitusional dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja belum lama ini berisiko membebani sentimen investor jangka pendek, di atas kemungkinan penundaan arus masuk FDI dalam jangka menengah.

Kepala Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengatakan keputusan MK ini dapat memicu berbagai ketidakpastian. Dia mencontohkan besaran pesangon bagi perusahaan yang memberhentikan pekerjanya; tata ruang dan peraturan lingkungan untuk industri yang membangun pabrik baru.

Kemudian kepemilikan asing dan peraturan lainnya terkait merger dan akuisisi (M&A) dan teknis Omnibus Law yang ada, karena pemerintah sekarang dilarang mengeluarkan peraturan perundang-undangan lanjutan atau peraturan turunannya.

Pemerintah sendiri mempunyai tenggat dua tahun untuk untuk menyelesaikan masalah struktural undang-undang tersebut. Namun, Satria melihat amandemen undang-undang mungkin memakan waktu lebih lama kali ini, karena MK juga menyoroti kelemahan prosedur dalam Omnibus Law, misalnya kurangnya transparansi dan partisipasi publik selama proses. 

"Biasanya, investor berada dalam momen wait and see satu tahun sebelum pemilihan [2023], tetapi [masalah] ini bisa mendorongnya lebih awal," ungkap Satria.

Jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berlaku kembali.

Dalam putusannya, MK melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. Selain itu, MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama belum diperbaiki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Meet the Investor 3 Buka Akses Modal Hingga Rp100 Miliar di Jogja
Investasi DIY 2025 Lampaui Target Nasional, Segini Nilainya
DPMPTSP Bantul Pasang Target Investasi Rp475,52 Miliar pada 2026
Investor Belum Masuk JJLS Bantul, Status Sultan Ground Jadi Kendala

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

BI Yakin Inflasi Ramadan 2026 Terkendali di Target 2,5 Persen
Menperin: Produksi Pikap Mampu Penuhi 70.000 Unit, Potensi Rp27 T
Promo Bright Gas Ramaikan Kampoeng Ramadan Jogokariyan 2026
Bukber di Kulonprogo, Santap Kambing Guling dengan View Bandara
Kelas Menengah Indonesia Menyusut, Ekonom Soroti Ancaman Mobilitas
Di Forum AS, Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Gagal Bayar Utang
Libur Imlek 2026, Okupansi Hotel DIY Rata-rata 60 Persen
Pemerintah Alihkan Dana Tanggap Darurat dari Pos Anggaran Lain
Pengaduan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Lewat Call Center
BI Diprediksi Tahan Suku Bunga pada Februari 2026