Ekbis

Ini Daftar 103 Pinjol Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi

Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Tanggal: 04 Desember 2021 - 11:17 WIB
Ilustrasi - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA--Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 103 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan website yang bisa merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing melalui siaran pers, Jumat (3/12/2021).

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

Sejak 2018 sampai dengan November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Daftar pinjol ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI), bisa dicek di link ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Banyak Aduan, OJK Turut Terlibat Atur Bunga Pinjol
Penjaminan Dana Pihak Ketiga Belum Berlaku untuk Pinjol, Begini Penjelasan OJK
Pemerhati Budaya Siber Beri Tips Hindari Utang dan Jerat Judi Online
Akses Semakin Mudah Jadi Peluang Gen Z dan Milenial Terjerat Pinjol hingga Galbay

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Gelapkan Uang & Terlibat Pencucian Uang, Dosen Nuklir UGM Diburu Polda Jatim
  2. Tak Dibagikan ke Warga Miskin, Oknum Kadus di Situbondo Malah Jual Beras Bansos
  3. Bahaya Asap Rokok 20 Kali Tingkatkan Risiko Kanker Paru
  4. Para Pemain Cadangan Pelita Jaya Jakarta Benamkan Bima Perkasa Jogja 101-67

Berita Terbaru Lainnya

PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
Dampak Perang Iran Vs Israel, Harga Gandum dan Kedelai Terancam Naik
Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal