Ekbis

Ini Daftar 103 Pinjol Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi

Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Tanggal: 04 Desember 2021 - 11:17 WIB
Ilustrasi - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA--Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 103 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan website yang bisa merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing melalui siaran pers, Jumat (3/12/2021).

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

Sejak 2018 sampai dengan November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Daftar pinjol ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI), bisa dicek di link ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

OJK Ingatkan Bijak Gunakan Pinjaman Daring Saat Ramadan
Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Polri Buru Dua WNA Dalang Pinjol Ilegal Dompet Selebriti
Literasi Keuangan Penting, OJK Catat Kerugian Scam Rp7,3 Triliun

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Ini Aturan THR PNS dan Swasta, Wajib Gaji Pokok Plus Tunjangan
BPS DIY: Pengangguran Turun, Pekerja Formal Meningkat
Harga Pangan Nasional: Cabai Rawit Merah Tembus Rp76.150 per Kg
Harga Emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Naik Lagi
Diskon Transportasi Lebaran 2026 Capai Rp911 Miliar
BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
KAI Cek Jalur Utara Jelang Angkutan Lebaran 2026
Pemerintah Siapkan Aturan E-Commerce Lindungi UMKM
Kadin Dorong Magang Nasional untuk Lulusan SMK