Ekbis

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Tanggal: 10 Januari 2022 - 12:57 WIB
Suasana kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10) malam. - Harian Jogja - Lugas Subarkah.

Harianjogja.com, JAKARTA - Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal tak hanya meresahkan masyarakat, tapi membawa kerugian pada industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia secara keseluruhan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat para penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending legal yang berjumlah 103 platform yang telah berizin seluruhnya per 3 Januari 2022. Meski demikian, Anda harus waspada karena masih ada sejumlah pinjol ilegal yang belum diberantas oleh penegak hukum.

Setiap penyelenggara pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online agar tidak terjebak pinjol ilegal. Dengan memeriksa data resmi, Anda bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal atau justru ilegal. Berikut 4 cara cen pinjol legal atau ilegal berdasarkan data OJK seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id, Minggu (9/1/2022) :

1. Website OJK
- Buka laman resmi OJK di situs www.ojk.go.id
- Pilih menu IKNB, kemudian pilih Fintech di kanan bawah
- Atau Anda bisa langsung akses laman update fintech di URL: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2. WhatsApp OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya: Dana Pinjol X
- Kirim pesan
- Tunggu hingga bot WhatsApp OJK selesai menelusuri dan memberikan jawaban.

3. Telepon OJK
Anda juga bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

4. Email OJK
Terakhir, Anda bisa mengecek status pinjol atau ilegal melalui surat elektronik (e-mail) di alamat: waspadainvestasi@ojk.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis

Berita Terkait

Hingga Juli 2025, OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal
Pembiayaan Pinjol Capai Rp28,83 Triliun per Mei 2025
Satgas PASTI Terima Puluhan Laporan Aktivitas Keuangan Ilegal di DIY
Perusahaan Pindar Wajib Lapor SLIK, OJK DIY Sebut untuk Mitigasi Risiko Gagal Bayar

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik,  Rp2.181.000 per Gram
Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
Kunjungan Wisman ke Jogja Tetap Positif Meski Sempat Ada Pembatalan
Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah