Ekbis

Begini Perhitungan Pajak UMKM Sesuai Aturan Terbaru

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 20 Januari 2022 - 22:27 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat meninjau Bendungan Tukad Mati, Bali, yang dibiayai melalui Surat Berharga Negara berbasis Syariah (SBSN), Kamis 25/11/2021. - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA — Kebijakan baru pajak penghasilan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM berlaku mulai 2022, menyusul terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa UU HPP mengubah berbagai peraturan perpajakan, termasuk sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh). Salah satu perubahan terjadi dalam batas peredaran bruto atau omzet usaha untuk perhitungan PPh.

Dia menjelaskan bahwa UU HPP menetapkan pembebasan PPh untuk omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku usaha, khususnya UMKM hanya akan dikenakan pajak apabila omzetnya dalam satu tahun melebihi Rp500 juta.

"Buat perusahaan-perusahaan kecil ini Rp500 juta pertama omzetnya tidak perlu bayar PPh. Ini kami taruh supaya memastikan pajaknya tetap final, 0,5 persen dari omzet, tetapi omzet setahun kurangi dulu Rp500 juta," ujar Suahasil dalam acara sosialisasi UU HPP di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/1/2022) yang turut disiarkan secara daring.

Dia memberikan contoh perhitungan PPh untuk usaha kecil, yakni pemilik usaha dapat menghitung omzet per bulan dan menjumlahkan nilainya dalam satu tahun. Jika total omzet itu berada di bawah Rp500 juta maka UMKM terkait tidak dikenakan pajak, sedangkan jika di atas Rp500 juta maka pajak dikenakan atas selisih dari batas minimal omzet tersebut.

Suahasil mencontohkan UMKM yang mencatatkan omzet Rp1,2 miliar dalam satu tahun. Adanya ketentuan batas peredaran bruto Rp500 juta, maka hanya Rp700 juta omzet usaha tersebut yang dikenakan pajak.

Sumber: Kementerian Keuangan

Suahasil pun menjelaskan bahwa adanya ketentuan batas peredaran bruto membuat besaran pajak pelaku usaha semakin kecil. Dalam ketentuan lama, pelaku usaha terkait harus membayar pajak Rp6 juta karena tarif PPh Final adalah 0,5 persen terhadap total omzet, sedangkan dalam ketentuan baru dengan adanya pembebasan dalam Rp500 juta pertama omzet membuat pajak pelaku usaha menjadi Rp3,5 juta.

"Moga-moga ini membantu usaha kecil kita untuk nanti bisa berkembang, dan kalau berkembang nanti dia bayar pajak. Ibaratnya, ambil susunya, jangan sampai sapinya kesusahan," ujar Suahasil.

Dia pun menjelaskan bahwa kebijakan itu bukan hanya akan berpengaruh bagi UMKM, tetapi juga korporasi besar karena perusahaan-perusahaan tersebut menjadi mitra dari usaha-usaha kecil, misalnya supplier atau distributor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Wali Kota Genjot Transaksi Digital untuk Parkir dan Pasar Kota Jogja
7,2 Juta SPT Pajak 2025 Sudah Masuk, DJP Kejar Target 8,5 Juta
DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Lapor SPT 2026
Kasus Pajak Developer PT PIP, DJP DIY Sita 10 Aset Senilai Rp768 Juta

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Menkeu Purbaya Tegaskan Ekonomi Indonesia Tidak Menuju Resesi
Penukaran Uang Baru di Stasiun Jogja Diserbu Penumpang KA
Harga Minyak Melonjak, Defisit APBN 2026 Bisa Makin Lebar
Dampak Perang, Bursa AS Anjlok Dipicu Lonjakan Harga Minyak
Perbankan Dominasi Pengaduan Konsumen ke OJK DIY
Konsumsi Pertamax Jateng-DIY Diprediksi Naik 29 Persen saat Lebaran
Aset Perbankan DIY Tembus Rp115 Triliun pada Awal 2026
Pertamina Antisipasi Gangguan Pasokan Energi dari Selat Hormuz
Menaker Tegaskan THR Pekerja dan BHR Ojol Harus Dibayar Tepat Waktu
Stimulus Diskon Tiket Mudik Lebaran Berlaku hingga 30 Persen