Ekbis

Begini Perhitungan Pajak UMKM Sesuai Aturan Terbaru

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 20 Januari 2022 - 22:27 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat meninjau Bendungan Tukad Mati, Bali, yang dibiayai melalui Surat Berharga Negara berbasis Syariah (SBSN), Kamis 25/11/2021. - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA — Kebijakan baru pajak penghasilan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM berlaku mulai 2022, menyusul terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa UU HPP mengubah berbagai peraturan perpajakan, termasuk sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh). Salah satu perubahan terjadi dalam batas peredaran bruto atau omzet usaha untuk perhitungan PPh.

Dia menjelaskan bahwa UU HPP menetapkan pembebasan PPh untuk omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku usaha, khususnya UMKM hanya akan dikenakan pajak apabila omzetnya dalam satu tahun melebihi Rp500 juta.

"Buat perusahaan-perusahaan kecil ini Rp500 juta pertama omzetnya tidak perlu bayar PPh. Ini kami taruh supaya memastikan pajaknya tetap final, 0,5 persen dari omzet, tetapi omzet setahun kurangi dulu Rp500 juta," ujar Suahasil dalam acara sosialisasi UU HPP di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/1/2022) yang turut disiarkan secara daring.

Dia memberikan contoh perhitungan PPh untuk usaha kecil, yakni pemilik usaha dapat menghitung omzet per bulan dan menjumlahkan nilainya dalam satu tahun. Jika total omzet itu berada di bawah Rp500 juta maka UMKM terkait tidak dikenakan pajak, sedangkan jika di atas Rp500 juta maka pajak dikenakan atas selisih dari batas minimal omzet tersebut.

Suahasil mencontohkan UMKM yang mencatatkan omzet Rp1,2 miliar dalam satu tahun. Adanya ketentuan batas peredaran bruto Rp500 juta, maka hanya Rp700 juta omzet usaha tersebut yang dikenakan pajak.

Sumber: Kementerian Keuangan

Suahasil pun menjelaskan bahwa adanya ketentuan batas peredaran bruto membuat besaran pajak pelaku usaha semakin kecil. Dalam ketentuan lama, pelaku usaha terkait harus membayar pajak Rp6 juta karena tarif PPh Final adalah 0,5 persen terhadap total omzet, sedangkan dalam ketentuan baru dengan adanya pembebasan dalam Rp500 juta pertama omzet membuat pajak pelaku usaha menjadi Rp3,5 juta.

"Moga-moga ini membantu usaha kecil kita untuk nanti bisa berkembang, dan kalau berkembang nanti dia bayar pajak. Ibaratnya, ambil susunya, jangan sampai sapinya kesusahan," ujar Suahasil.

Dia pun menjelaskan bahwa kebijakan itu bukan hanya akan berpengaruh bagi UMKM, tetapi juga korporasi besar karena perusahaan-perusahaan tersebut menjadi mitra dari usaha-usaha kecil, misalnya supplier atau distributor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Viral Pegawai Pajak Diduga Lakukan Premanisme, Ini Respons Dirjen
DJP Targetkan 14,5 Juta SPT, WP Diminta Aktivasi Coretax
Purbaya Usut Modus Arisan Faktur, Pengusaha Akali Insentif Pajak
Ribuan Wajib Pajak Masuk Daftar Penunggak, Kemenkeu Buka Fakta

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Trump Optimistis Bisa Capai Kesepakatan Dagang dengan China
Pasar Modal Makin Diminati, CMSE 2025 Catat Rekor Kunjungan
Purbaya Kenakan Bea Masuk Benang Kapas untuk Lindungi Tekstil Lokal
Pemerintah Pusat Dorong Pembentukan Dinas Ekraf di Daerah
KAI Akan Sambung Commuter Line dari Cikampek hingga Jawa Timur
Begini Upaya Mal DIY Jaga Kunjungan di Tengah Low Season
Harga Emas Hari Ini: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
Prabowo: Kemiskinan dan Pengangguran Turun ke Level Terendah
Survei AP-NORC Ungkap Kecemasan Ekonomi AS di Bawah Trump
Harga Cabai Rawit Rp39.205/kg, Bawang Merah Rp37.805/kg