Ekbis

Begini Perhitungan Pajak UMKM Sesuai Aturan Terbaru

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 20 Januari 2022 - 22:27 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat meninjau Bendungan Tukad Mati, Bali, yang dibiayai melalui Surat Berharga Negara berbasis Syariah (SBSN), Kamis 25/11/2021. - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA — Kebijakan baru pajak penghasilan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM berlaku mulai 2022, menyusul terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa UU HPP mengubah berbagai peraturan perpajakan, termasuk sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh). Salah satu perubahan terjadi dalam batas peredaran bruto atau omzet usaha untuk perhitungan PPh.

Dia menjelaskan bahwa UU HPP menetapkan pembebasan PPh untuk omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku usaha, khususnya UMKM hanya akan dikenakan pajak apabila omzetnya dalam satu tahun melebihi Rp500 juta.

"Buat perusahaan-perusahaan kecil ini Rp500 juta pertama omzetnya tidak perlu bayar PPh. Ini kami taruh supaya memastikan pajaknya tetap final, 0,5 persen dari omzet, tetapi omzet setahun kurangi dulu Rp500 juta," ujar Suahasil dalam acara sosialisasi UU HPP di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/1/2022) yang turut disiarkan secara daring.

Dia memberikan contoh perhitungan PPh untuk usaha kecil, yakni pemilik usaha dapat menghitung omzet per bulan dan menjumlahkan nilainya dalam satu tahun. Jika total omzet itu berada di bawah Rp500 juta maka UMKM terkait tidak dikenakan pajak, sedangkan jika di atas Rp500 juta maka pajak dikenakan atas selisih dari batas minimal omzet tersebut.

Suahasil mencontohkan UMKM yang mencatatkan omzet Rp1,2 miliar dalam satu tahun. Adanya ketentuan batas peredaran bruto Rp500 juta, maka hanya Rp700 juta omzet usaha tersebut yang dikenakan pajak.

Sumber: Kementerian Keuangan

Suahasil pun menjelaskan bahwa adanya ketentuan batas peredaran bruto membuat besaran pajak pelaku usaha semakin kecil. Dalam ketentuan lama, pelaku usaha terkait harus membayar pajak Rp6 juta karena tarif PPh Final adalah 0,5 persen terhadap total omzet, sedangkan dalam ketentuan baru dengan adanya pembebasan dalam Rp500 juta pertama omzet membuat pajak pelaku usaha menjadi Rp3,5 juta.

"Moga-moga ini membantu usaha kecil kita untuk nanti bisa berkembang, dan kalau berkembang nanti dia bayar pajak. Ibaratnya, ambil susunya, jangan sampai sapinya kesusahan," ujar Suahasil.

Dia pun menjelaskan bahwa kebijakan itu bukan hanya akan berpengaruh bagi UMKM, tetapi juga korporasi besar karena perusahaan-perusahaan tersebut menjadi mitra dari usaha-usaha kecil, misalnya supplier atau distributor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1,15 Juta hingga Awal Februari 2026
ASN Sleman Telat Bayar Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Absen
Pelaporan SPT Lewat Coretax Tembus 867 Ribu, DJP Ingatkan Sanksi Denda
Hotel dan Homestay Tanpa Izin Tetap Kena Pajak di Bantul

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Kemiskinan DIY Turun 3.030 Orang, Gini Ratio Membaik
Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Ekonomi DIY 2025 Tumbuh Tertinggi di Jawa, Capai 5,94 Persen
Pegadaian Klarifikasi Kelangkaan Emas Fisik di Sejumlah Gerai
Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Bank Mandiri Catat Aset Rp2.829 Triliun
Ekonomi 2025 Tumbuh 5,11 Persen, Didukung Konsumsi dan Investasi
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal IV Tahun 2025 Tumbuh 5,39 Persen
Harga Emas Pegadaian 5 Februari, Galeri24 dan UBS Bertahan
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp68.850 per Kg
Realisasi Belanja APBN DIY 2025 Tembus Rp21,3 Triliun