Ekbis

Begini Perhitungan Pajak UMKM Sesuai Aturan Terbaru

Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Tanggal: 20 Januari 2022 - 22:27 WIB
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat meninjau Bendungan Tukad Mati, Bali, yang dibiayai melalui Surat Berharga Negara berbasis Syariah (SBSN), Kamis 25/11/2021. - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA — Kebijakan baru pajak penghasilan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM berlaku mulai 2022, menyusul terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa UU HPP mengubah berbagai peraturan perpajakan, termasuk sejumlah ketentuan pajak penghasilan (PPh). Salah satu perubahan terjadi dalam batas peredaran bruto atau omzet usaha untuk perhitungan PPh.

Dia menjelaskan bahwa UU HPP menetapkan pembebasan PPh untuk omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku usaha, khususnya UMKM hanya akan dikenakan pajak apabila omzetnya dalam satu tahun melebihi Rp500 juta.

"Buat perusahaan-perusahaan kecil ini Rp500 juta pertama omzetnya tidak perlu bayar PPh. Ini kami taruh supaya memastikan pajaknya tetap final, 0,5 persen dari omzet, tetapi omzet setahun kurangi dulu Rp500 juta," ujar Suahasil dalam acara sosialisasi UU HPP di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/1/2022) yang turut disiarkan secara daring.

Dia memberikan contoh perhitungan PPh untuk usaha kecil, yakni pemilik usaha dapat menghitung omzet per bulan dan menjumlahkan nilainya dalam satu tahun. Jika total omzet itu berada di bawah Rp500 juta maka UMKM terkait tidak dikenakan pajak, sedangkan jika di atas Rp500 juta maka pajak dikenakan atas selisih dari batas minimal omzet tersebut.

Suahasil mencontohkan UMKM yang mencatatkan omzet Rp1,2 miliar dalam satu tahun. Adanya ketentuan batas peredaran bruto Rp500 juta, maka hanya Rp700 juta omzet usaha tersebut yang dikenakan pajak.

Sumber: Kementerian Keuangan

Suahasil pun menjelaskan bahwa adanya ketentuan batas peredaran bruto membuat besaran pajak pelaku usaha semakin kecil. Dalam ketentuan lama, pelaku usaha terkait harus membayar pajak Rp6 juta karena tarif PPh Final adalah 0,5 persen terhadap total omzet, sedangkan dalam ketentuan baru dengan adanya pembebasan dalam Rp500 juta pertama omzet membuat pajak pelaku usaha menjadi Rp3,5 juta.

"Moga-moga ini membantu usaha kecil kita untuk nanti bisa berkembang, dan kalau berkembang nanti dia bayar pajak. Ibaratnya, ambil susunya, jangan sampai sapinya kesusahan," ujar Suahasil.

Dia pun menjelaskan bahwa kebijakan itu bukan hanya akan berpengaruh bagi UMKM, tetapi juga korporasi besar karena perusahaan-perusahaan tersebut menjadi mitra dari usaha-usaha kecil, misalnya supplier atau distributor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

Menparekraf: PPN 12 Persen Dilakukan Bertahap dan Tak Timbulkan Gejolak
Penerapan PPN 12 Persen Kewenangan Sri Mulyani Bukan Prabowo-Gibran
Saatnya  Isi SPT Tahunan, Sri Mulyani Wanti-Wanti Jangan Nyontek Punya Teman
PN Wonosari Vonis Bersalah Pengemplang Pajak, Penjara dan Denda Rp191,8 Juta

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
  2. Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
  3. BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
  4. MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya

Berita Terbaru Lainnya

Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
BPD DIY Jadi Tuan Rumah Safari Tarawih bersama FKIJK DIY
Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
Antisipasi Peningkatan Jumlah Pemudik, Pertamina Tambah Stok BBM
Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak