Ekbis

Pemerintah Tetapkan 4 Dokumen Ini Bebas Bea Materai

Penulis: Herlambang Jati Kusumo
Tanggal: 27 Januari 2022 - 13:47 WIB
Materai - Dok

Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah menetapkan empat dokumen bebas bea materai. Aturan bebas bea materai sejauh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 3/2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” kata Neilmaldrin, melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022).

Adapun dokumen yang ditetapkan bebas bea materai adalah :

1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.

3. Dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

4. Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

34 Juta Data Paspor Diduga Bocor dan Dijual, Diduga Ulah Bjorka
Ternyata Sejak Awal, AS Meragukan Kapasitas Militer Ukraina Melawan Rusia
Viral Bikin Paspor Langsung Jadi dalam Sehari Bayar Lagi Rp1 Juta, Sah atau Tidak?
Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Pendaftaran Denok Kenang Semarang Resmi Dibuka, Ini Syaratnya!
  2. Diduga Jaringan Fredy Pratama, Pria Kediri Edarkan 1 Kg Sabu-Sabu di Semarang
  3. Pimpin Laga Indonesia vs Korsel, Shaun Evans Pernah Rugikan Timnas Garuda
  4. Pelita Jaya Jakarta Kalahkan Prawira Harum di Kualifikasi BCL Asia

Berita Terbaru Lainnya

Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Ekonomi: Mengurangi Ketidakpastian Jangka Pendek
Cuaca Tak Menentu Bikin Harga Bawang Merah Melonjak Drastis
PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air
Lahan Panen DIY April 2024 Diperkirakan 35.557 Hektare, Gunungkidul Terluas
Seusai Lebaran, Harga Bawang Merah Jadi Mahal
Nilai Tukar Rupiah Remuk, DPD REI DIY: Tidak Menjadikan Bisnis Properti Kolaps
Tak Terpengaruh Konflik Iran-Israel Harga Minyak Dunia Turun
Dorong Laju Transisi Energi, PLN Kampanyekan Kendaraan Listrik pada Peringatan Hari Bumi 2024 Jawa Tengah