Ekbis

Harga Rumah Subsidi Naik 7%, Pengamat: Kenaikan Ini Tak Ideal

Penulis: Faustina Prima Martha
Tanggal: 10 Mei 2022 - 22:07 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Harga rumah subsidi bakal naik sebesar 7% pada tahun ini. Rencana kenaikan harga rumah subsidi ini diungkapkan oleh DPP Realestat Indonesia (REI).

Ketua Umum DPP REI, Pulus Totok Lusida mengatakan bahwa bahwa berdasarkan sosialisasi dari Kementerian PUPR, harga rumah subsidi akan naik 7% pada tahun ini.

Totok menuturkan, kenaikan harga rumah subsidi disebabkan terjadinya kenaikan bahan material bangunan yang cukup tinggi. "Akibat perang [Rusia-Ukraina] dan terhambatnya logistik, harga bahan material bangunan semakin naik harganya, material besi misalnya naik dari Rp6.500 sekarang sudah Rp14.000. Selain itu harga semen juga naik. Oleh sebab itu harga rumah subsidi harus disesuaikan," kata Totok, Selasa (10/5/2022).

BACA JUGA: Ekonomi DIY Tumbuh, Bappeda DIY: Warga Miskin Berkurang 32.000 Jiwa

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai rencana kenaikan harga rumah bersubsidi sebesar 7% pada tahun ini dinilai tak ideal. Kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi karena rumah bersubsidi menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bhima mengatakan keputusan menaikkan atau menahan harga rumah subsidi di saat biaya material naik merupakan pilihan dilematis. “Tetapi pertimbangan lain adalah beban masyarakat saat ini khususnya pembeli rumah primer cukup berat. Harga-harga pangan dan energi yang naik menjadi beban bagi pekerja yang upahnya tidak jauh dari UMR untuk memiliki rumah,” kata Bhima, Selasa.

Bhima menyarankan agar pemerintah dan pengembang memperhitungkan kembali biaya yang bisa dihemat atau perlu penambahan alokasi subsidi sehingga kenaikan harga masih bisa dicegah. “Jika harga rumah subsidi rata rata asumsinya 150 juta per unit maka kenaikan tujuh persen berarti ada biaya tambahan Rp11,7 juta. Cukup terasa juga kalau sasarannya MBR,” ucap Bhima.

BACA JUGA: Tren Penjualan Mobil di DIY Belum Membaik

Dia memproyeksikan bahwa pada semester II tahun ini, inflasi bisa terjadi secara simultan di sektor pangan dan energi. “Kondisi existing sudah membuat konsumen rumah subsidi mempertimbangkan kemampuan membayar cicilan. Ditambah harga rumah naik tujuh persen tentu bisa pengaruhi minat mereka yang benar benar menjadi target rumah bersubsisi,” ungkapnya.

Di saat yang bersamaan, imbuh dia, muncul risiko naiknya suku bunga KPR. Apalagi 75,6% pembeli rumah menggunakan fasilitas KPR, di luar fasilitas subsidi akan terkena dampak naiknya suku bunga. “Jadi menahan harga rumah subsidi sepanjang 2022 bagaimana pun juga tetap pilihan yang rasional agar sektor properti bisa bangkit,” tegas Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Berita Terkait

PLN Diguyur Rp75,83 Triliun untuk Subsidi Listrik 2024
Risma Ajak Para Tunawisma Tinggal di Rusun Kemensos
Rusunawa Giripeni Belum Dihuni, Ternyata Ini Alasannya
Kabar Gembira, BTN Berencana Rilis Skema KPR Flat 35 Tahun, Ini Detailnya

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Seusai Lebaran Sebagian Harga Komoditas Pangan di Solo Turun
  2. Terseret Banjir Lahar Dingin Semeru, Pasutri Asal Lumajang Ditemukan Meninggal
  3. Pilkada Arena Kaum Muda
  4. Talkshow Spesial Hari Kartini: Perempuan Harus Berani Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru Lainnya

PT KAI Sebut KA Joglosemarkerto Jadi Favorit saat Libur Lebaran
Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Selamatkan Ekonomi
Antisipasi Perang Iran Israel, Program Gas Murah Bakal Dilanjutkan
INNSiDE Yogyakarta Umumkan Pemenang Grand Prize Bu Iin
Usai Libur Lebaran, Harga Cabai, Daging, Bawang Merah dan Gula Kompak Naik
Dampak Perang Iran Vs Israel, Harga Gandum dan Kedelai Terancam Naik
Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal