Ekbis

BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Terbaru, Ingin Tukar?

Penulis: Ni Luh Anggela
Tanggal: 18 Agustus 2022 - 10:47 WIB
7 pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 - Bank Indonesia

Harianjogja.com, JAKARTABank Indonesia (BI) dan pemerintah resmi meluncurkan 7 pecahan uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pada hari ini, Kamis (18/8/2022).

Adapun ketujuh pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 ini secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang Kertas Tahun Emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang Tahun Emisi 2016.

"Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/8/2022). Inovasi tersebut, kata dia, dimaksudkan agar uang Rupiah kian mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan . Dengan begitu, uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Sebagai informasi, pengeluaran dan pengedaran Uang Tahun Emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU. Diluncurkannya Uang Tahun Emisi 2022, lanjut Erwin, tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

Kenaikan BI-Rate Bakal Berdampak Positif untuk Pasar Modal Lokal
OJK Setop Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Covid-19 Sektor PVML
BFLF Mulai Bagikan Kado Lebaran buat Anak-Anak Rohingya
Imbas BI Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Ditutup Melemah

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Deretan Tokoh NU Karanganyar Ini Dinilai Layak Jadi Cabup
  2. Kepala Desa di Ponorogo Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli PTSL
  3. Tak Harus Juara Piala Asia U-23, Ini 3 Cara Menuju Olimpiade Paris 2024
  4. Departemen Pertanian AS Perbarui Makanan Sekolah guna Batasi Asupan Gula Anak

Berita Terbaru Lainnya

Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
Journalist Competition Astra Motor Yogyakarta Kembali Digelar
Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
Per Maret 2024, APBN Surplus Rp8,1 Triliun
Hari Ini Harga Telur Ayam Terpantau Naik hingga Rp31 Ribu per Kilogram
Meraup Berkah dari Rumput Laut dan Tulang Ikan
Marvera Gunungkidul, Korban Penipuan Jadi Sumber Penghidupan