Advertisement
Roro Fitria Ucapkan Takbir Usai Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aktris Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Advertisement
Dalam putusannya, Iswahyu berpegang teguh atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengacu pada pasal alternatif 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
“Majelis hakim tidak keluar dari timbangan dalam dakwaan. Maka majelis tetap berpedoman dalam dakwaan JPU, karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana,” ujar Iswahyu Widodo.
Iswahyu juga menambahkan bahwa pemain film Street Society itu tak berhak mendapatkan rehabilitasi. Karena berdasar hasil pemeriksaan urin wanita 31 tahun itu tidak ada kandungan zat narkotika.
“Ditambah dengan berat barang bukti melebihi 1 gram. Maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum. Terdakwa tetap di dalam tahanan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Roro Fitria dengan kurungan 5 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar.
Menanggapi putusan itu, Roro Fitria langsung menangis. Suara tangisnya bersautan dengan suara Majelis Hakim membacakan putusan.
Meski begitu, Roro Fitria masih berusaha untuk mengecilkan suara tangisnya. Perempuan itu pun menutupi mulutnya dengan kedua tangannya. Saat digiring menuju rumah tahanan Kejaksaan, tangis Roro semakin menjadi-jadi.
Bahkan Roro Fitria sempat mengucapkan takbir sebanyak tiga kali saat dipeluk oleh asistennya, Hesti Valentina. "Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," ucap Roro sambil menangis.
Roro Fitria mengaku tak terima dengan hasil putusan hakim tersebut. Menurutnya keputusan yang diberikan Majelis Hakim sangat tidak adil.
"Saya sedih, saya nggak terima, astaghfirullahaladziim, la Haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim. Saya sangat sedih, saya sangat shock," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Daftar Film Baru Bulan Mei 2024 dan Tanggal Rilis, Didominasi Horor
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement