Advertisement

Ternyata Segini Bayaran Nella Kharisma saat Promosikan Kosmetik Ilegal

Newswire
Rabu, 19 Desember 2018 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Ternyata Segini Bayaran Nella Kharisma saat Promosikan Kosmetik Ilegal Nella Kharisma. - JIBI/M. Ferry Setiawan

Advertisement


Harianjogja.com, SURABAYA - Kasus kosmetik ilegal menyeret nama penyanyi dangdut Nella Kharisma. Pelantun Jaran Goyang itu telah menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (18/12/2018). Hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sesuatu yang berbeda.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, menjelaskan berdasarkan hasil kesaksian Nella Kharisma mengaku menerima bayaran Rp1,5 juta sampai Rp3 juta per minggu sebagai endorse kosmetik ilegal itu.

Advertisement

Sedangkan keterangan dari tersangka KIL bayarannya Rp7 juta hingga Rp15 juta per minggu. Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, pihaknya akan mencocokkan dengan pembukuan tersangka.

"Kami akan segera menelusuri pembukuan tersangka untuk membuktikan kesaksian yang bersangkutan [Nella]. Sementara ini kami belum mendapatkan pembukuan proses pembayaran di TKP," terang Rofik Selasa (18/12/2018).

Rofik menambahkan, ada sekitar 26 sampai 27 pertanyaan yang ditanyakan pada Nella Kharisma. Adapun pertanyaannya fokus pada masalah SOP penerimaan endorse, etika penerimaan endorse dan persyaratan legal formal produk yang diendorse.

"Memang segmen ada dua proses dalam penerimaan [endorse], ada yang langsung diterima bersangkutan [Nella], ada juga yang proses penerimaan melalui manajemen," tandas Rofik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lengkap Lagu "Tak Selalu Memiliki" Lyodra, OST Film Ipar Adalah Maut

Hiburan
| Jum'at, 03 Mei 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement