Advertisement

Divonis Penjara 5 Bulan, Vanessa Angel Bakal Bebas 4 Hari Lagi

Newswire
Kamis, 27 Juni 2019 - 01:47 WIB
Nina Atmasari
Divonis Penjara 5 Bulan, Vanessa Angel Bakal Bebas 4 Hari Lagi Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019). - ANTARA FOTO/Moch Asim

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA-- Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis pada artis Vanessa Angel berupa lima bulan penjara dalam sidang yang digelar Rabu (26/6/2019). Ia terbukti bersalah atas kasus penyebaran konten asusila.

Perempuan 27 tahun itu dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Vanessa Angel pun tak bisa menahan air matanya ketika mendengar putusan majelis hakim tersebut. Berkali-kali, bintang FTV itu menyeka tangisannya.

Tim kuasa hukum Vanessa Angel itu pun terlihat berusaha menguatkan dengan memeluk tubuh sang artis. Sesekali, mereka mengusap punggung mantan kekasih Didi Mahardika tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang di PN Surabaya pada Senin (17/6/2019) lalu.

Dengan diputusnya vonis hukuman selama lima bulan penjara, Vanessa Angel berarti akan bebas empat hari lagi. Hal tersebut lantaran dipotong masa tahanan yang selama ini dijalaninya di Rutan Medaeng, Surabaya.

"Sesuai putusan hakim lima bulan potong masa tahanan empat hari ke depan bebas. Jadi, Sabtu (29/6/2019) Vanessa sudah keluar Rumah Tahanan (Rutan Kelas 1 Surabaya)," tegas tim kuasa hukun Vanesaa Angel, Abdul Malik, Rabu (26/6/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Perankan Tokoh Antagonis, Aktor Korea Park Sung Hoon Justru Digemari Penonton

Hiburan
| Jum'at, 03 Mei 2024, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement