Advertisement

Ini Alasan KPI Tegur Film Spongebob & Promo Gundala

Budi Cahyana
Senin, 16 September 2019 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
Ini Alasan KPI Tegur Film Spongebob & Promo Gundala Spongebob Squarepants - imdb

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran tertulis untuk empat belas program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi dan radio, Kamis (5/9/2019).

Dalam siaran pers yang diunggah di situs KPK, 14 program siaran itu dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Advertisement

Siaran-siaran yang diberi sanksi tertulis itu meliputi Program Siaran Jurnalistik Borgol GTVBig Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie GTV, Ruqyah Trans 7Rahasia Hidup ANTV, Rumah Uya Trans 7, Obsesi GTV, Promo Film Gundala TV One, Ragam Perkara TV One, DJ Sore Gen FM, Heits Abis Trans 7, Headline News Metro TV, Centhini Trans TV, Rumpi No Secret Trans TV, dan  Fitri ANTV.

Film The Spongebob Squarepants Movie yang tayangkan GTV pada 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB pada segmen Rabbids Invasion ditegur karena menurut KPI, “Terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain, yakni memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukulkan pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.”

Selain itu, The Spongebob Squarepants Movie yang tayangkan oleh GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB memperlihatkan adegan, “Melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu.”

Adapun promo film Gundala di TV One pada 30 Juli 2019 mulai pukul 14.42 WIB ditegur karena memuat kata “bangsat” yang dianggap kasar oleh KPI.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan jenis pelanggaran yang ditemukan di 14 program siaran itu meliputi  muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

KPI menilai penayangan adegan kesurupan, adanya penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sebagaimana tertuang dalam peraturan sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik. Selain itu, isi program semacam itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa bukan anak dan remaja.

“Kami tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” ucap Mulyo.

Temuan adegan kekerasan, pelecehan terhadap status tertentu dan penayangan identitas wajah pelaku serta korban di program pemberitaan juga ditemukan. Menurut Mulyo, tayangan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam  P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku. “Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik,” kata Komisioner Bidang Isi Siaran ini.

KPI juga menemukan tayangan dialog dengan muatan  dewasa dalam program Obsesi GTV. Hal yang tidak pantas dalam dialog tersebut adalah pembicaraan soal hubungan di luar nikah. Mulyo menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.

“Lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan soal pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. Siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah,” ucap Mulyo.

Dalam program acara Rumpi No Secret Trans TV pada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual. Permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukan bagi kepentingan publik. Berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf h, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, bokong, payudara, secara close up atau medium shot.

“Selain itu, kami menemukan obrolan antara penyiar dengan narasumber yang mengarah pada asusila di Gen FM. Obrolan ini tidak pantas disiarkan dan seharusnya lembaga penyiaran  memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Semua deskripsi tentang pelanggaran yang dilakukan 14 program tersebut sudah kami muat dalam website KPI.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Dewa 19 Tampil Memukau, Ahmad Dhani Sempat Salah Memulai Lagu

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement