Advertisement
Nikita Mirzani Ditahan 2 Hari di Polres Jaksel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menjalani masa tahanan selama dua hari ke depan di Mapolres Metro Jakarta Selatan setelah menjadi tersangka dugaan penganiayaan.
"Betul, sudah resmi ditahan sejak pagi tadi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto, di Mapolres Metro Jakarta Selata, Jumat (31/1/2020) seperti dilaporkan Antara.
Advertisement
Irwan mengatakan pihaknya masih memiliki kewenangan untuk menahan Nikita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.
Penahanan tersebut dilakukan sejak Nikita dijemput paksa Jumat dini hari, dari kawasan Mampang Prapatan.
"Iya, jadi kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya, jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan," kata Irwan.
Penjemputan paksa tersebut bagian dari prosedur yang dilakukan pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan yang akan memasuki tahap dua karena penyidik harus menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Namun, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membutuhkan waktu untuk menyiapkan dokumen sebelum tersangka diserahkan.
"Rencana sesuai hasil koordinasi terakhir, Insyaallah hari Senin [3/2/2020]. Jadi, kami tentunya dalam proses," kata Irwan.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti memerlukan dokumen administrasi yang harus disiapkan pihaknya. Hal serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan, yakni menyiapkan apa saja yang perlu dilaksanakan untuk tindakan selanjutnya.
'Tersangka NM Insyaa Allah Senin akan kita limpahkan. Kami juga tetap perlu kordinasi. Rencana sepagi mungkin sehingga teman-teman kejaksaan bisa memperhitungkan waktunya," kata Irwan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa Nikita terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Film Petualangan Kingdom of the Planet of the Apes Tayang di Bioskop Mulai Hari Ini
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement