Advertisement

Rizky Febian Tepis Tudingan jika Adiknya Ambil Warisan Sang Ibu

Newswire
Minggu, 20 Desember 2020 - 07:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Rizky Febian Tepis Tudingan jika Adiknya Ambil Warisan Sang Ibu Rizky Febian. - Ist/Instagram @rizkyfbian

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyanyi Rizky Febian menepis tudingan Teddy Pardiyana yang menuduh adiknya, Putri Delina mengambil harta warisan sang ibu yang juga istri Teddy, Lina Jubaedah.

Rizky Febian dan Putri Delina merupakan anak kandung Lina dari pernikahan Lina sebelumnya dengan komedian Sutisna atau yang lebih tenar dikenal nama Sule.

Advertisement

Sebelumnya, Teddy melalui pengacaranya, Ali Nurdin mengklaim Putri mengambil dokumen dan perhiasan dari deposit box yang berstatus sebagai harta warisan Lina, tanpa persetujuan Teddy.

"Kalau soal deposit itu memang ketika dulu ketemu pengacara Teddy sudah kasih surat kuasa juga, sebelum Putri datang ke bank," kata Rizky Febian dalam konferensi pers di kantor Hukum Hudaya, Jalan Ahmad Yani, Bandung, Sabtu (19/12/2020).

Tudingan itu, kata dia, justru tak berdasar karena 40 hari usai meninggalnya Lina Jubaedah, Teddy datang menemui pengacara Lina bersama Putri dalam rangka menyerahkan seluruh dokumen aset almarhum Lina.

"Termasuk perhiasan, waktu itu Teddy ini adalah harta almarhum yang beliau tidak punya hak atas harta tersebut kemudian diserahkan ke Putri Delina yang menurut Teddy silakan simpan dimana, ternama sudah disiapkan deposit box," kata pengacara Rizky Febian dan Putri Delina, Bahyuni Zaili.

Kala itu, dokumen itu disimpan di sebuah bank swasta di Bandung. Teddy pun, kata Bahyuni, sudah memberikan surat kuasa tertulis kepada Putri untuk menyimpan dan mengambil dokumen aset warisan Lina.

"Kalau ditanya Putri dianggap ambil tanpa izin ini yang jadi keberatan. Dokumen itu milik Lina untuk anak anak. Teddy sudah memberikan kuasa dan kuncinya ada di Putri," katanya menjelaskan.

Justru, kata dia, sebelum Putri Delina datang ke bank, Teddy sebelumnya sempat datang ke bank untuk melihat dan membuka deposit box itu. Bahyuni menegaskan tindakan yang dilakukan Putri sama sekali bukan perbuatan melawan hukum.

"Kami tegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum dari Putri Delina. Ini harta almarhumah yang dibeli Sule dari hasil jerih payah Sule untuk anak, bukan dari Pak Teddy," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puncak Hari Tari, Ratusan Penari Meriahkan Jogja Joged di Museum Gunung Api Merapi

Sleman
| Selasa, 30 April 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Hari Kedua Konser Bersua di Jogja, Tulus Hipnotis Penonton

Hiburan
| Senin, 29 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement