Advertisement

Kuasa Hukum: Gugatan Cerai Nindy Ayunda Tak Terkait Penangkapan Suami

Newswire
Rabu, 20 Januari 2021 - 22:37 WIB
Nina Atmasari
Kuasa Hukum: Gugatan Cerai Nindy Ayunda Tak Terkait Penangkapan Suami Nindy Ayunda bersama suami, Askara Parasady Harsono. - Ist/Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Nindy Ayunda di tengah prahara yang menimpa suaminya, yakni ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Nindy melayangkan gugatan cerai saat suaminya, Askara Askara Parasady, Harsono dipenjara.

Namun kuasa hukum Nindy, Herman Y Simarmata, membantah bahwa penyebab kliennya gugat cerai masih terkait kasus Askara.

Advertisement

"Ini terlepas daripada suaminya, sebelum suami tertangkap narkoba itu, ya. Tidak ada relevansi dengan perkara suami saat ini," kata Herman dihubungi Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami yang Sedang Terjerat Kasus Narkoba

Herman menegaskan, jauh sebelum Askara ditangkap, rumah tangga Nindy Ayunda sudah goyang. Sehingga niat untuk bercerai sama sekali tak ada kaitannya dengan penangkapan sang suami.

"Iya ada sedikit masalah. Jadi sudah jauh hari sejak suami sebelum tertangkap sudah ada keinginan gugatan perceraian," ujar dia.

Apa persoalan mereka hingga berujung gugatan cerai, Herman tak bisa membukanya. Sebab hal itu sudah masuk materi gugatan.

Nindy Ayunda menggugat cerai Askara pada 12 Januari 2021. Gugatan ini masuk lima hari setelah sang suami ditangkap polisi terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Amanda Manopo Diisukan Pernah Nikah di Usia 18 Tahun, Ini Klarifikasi Ibunda

Saat ini, Askara masih meringkuk di balik jeruji besi. Nindy sendiri pada Selasa (19/1/2021) memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi.

Askara Parasady Harsono dicokok dikediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021 pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, di antaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat isap. Selain itu, polisi juga menemukan senjata api ilegal dengan 50 butir peluru.

Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement