Advertisement

Rizky Febian Laporkan Suami Ibunya ke Polisi karena Tak Kembalikan Aset

Newswire
Kamis, 25 Maret 2021 - 17:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Rizky Febian Laporkan Suami Ibunya ke Polisi karena Tak Kembalikan Aset Rizky Febian. - Ist/Instagram @rizkyfbian

Advertisement

Harianjogja.com, BANDUNG - Rizky Febian resmi melaporkan suami almarhumah ibunya Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana ke Polda Metro Jaya Bandung, Jawa Barat karena Teddy tak mengembalikan sejumlah aset miliknya dan adiknya, Putri Delina.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Rizky Febian, Feri Hudaya. "Betul kami sudah buat langkah hukum," ujar Feri Hudaya saat dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (25/3/2021).

Advertisement

"Atas kasus asetnya Iky, sampai saat ini belum diserahkan," kata Feri Hudaya melanjutkan.

Feri menegaskan laporan yang dibuat Rizky Febian bukan masalah soal harta warisan peninggalan Lina Jubaedah. Iky melaporkan Teddy karena tak mengembalikan aset miliknya yang dikelola sang ibu semasa hidupnya.

Baca juga: Gara-Gara Pandemi Covid-19, Krisdayanti dan Raul Lemos Sudah Terpisah 8 Bulan

"Jadi yang harus digaris bawahi sekarang ini bukan bicara warisan, tapi harta Iky murni, pribadi yang dulu dikelola oleh almarhumah. Kan di situ ada asetnya tuh, surat-suratnya kan dipegang oleh saudara Teddy," kata Feri Hudaya menjelaskan.

Sebagai informasi, Rizky Febian memang menitipkan uangnya pada sang ibu, Lina Jubaedah. Harta tersebut kemudian dibelikan beberapa properti hingga kendaraan.

Jumlahnya ada 12 aset, di antaranya rumah dan ruko di Panyawangan Bandung, rumah kos 32 kamar di Bandung, mobil Toyota Kijang dan villa.

Lalu ada juga toko material di Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan Bandung, tanah-tanah di Banjaran, Ciamis, usaha grosir dan perhiasan emas. Total aset tersebut diperkirakan senilai miliaran rupiah.

Kabarnya, beberapa aset tersebut telah dijual Teddy Pardiyana. Tapi pengacara Rizky Febian belum bisa mengonfirmasi hal ini.

Baca juga: Menjomlo, Anya Geraldine Mengaku Harus Rutin Konsultasi ke Psikolog

"Rumah dan ruko di Panyawangan Bandung, itu katanya masih dicari sertifikatnya. Ya, kayak mobil pun katanya sudah dijual. Kalau belum dijual, mana mobilnya, BPKB," papar pengacara Rizky Febian.

"Keterangan itu hanya didapat dari catatan, tidak ada penyerahan bukti fisik. Makanya untuk Minggu selanjutnya, saya minta seluruh asetnya Iky dan warisan almarhum untuk Putri, dibawa," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Penetapan Anggota DPRD Kota Jogja Ditunda, Masih Menunggu Hasil Putusan MK

Jogja
| Senin, 06 Mei 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Chord dan Lirik Lagu Kupu-Kupu - Tiara Andini: Wahai Cinta Beri Pertanda

Hiburan
| Senin, 06 Mei 2024, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement