Advertisement

Hakim Kabulkan Permohonan Mark Sungkar untuk Jadi Tahanan Kota

Newswire
Selasa, 04 Mei 2021 - 21:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hakim Kabulkan Permohonan Mark Sungkar untuk Jadi Tahanan Kota Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). - Suara.com/Alfian Winanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Permohonan aktor senior Mark Sungkar untuk menjadi tahanan kota akhirnya dikabulkan majelis hakim.

Ayah artis Zaskia dan Shireen Sungkar ini kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

Advertisement

Sidang dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini ditutup dengan kabar bahagia. Majelis Hakim mengumumkan, permohonan Mark Sungkar jadi tahanan kota dikabulkan.

"Jadi tahanan kota pada tanggal 4 Mei 2021," kata Majelis Hakim.

Selesai sidang, aktor 72 tahun ini mengungkapkan rasa syukurnya atas dikabulkan permintaannya mennjadi tahanan kota.

"Alhamdulillah, yang penting jangan jadi tersangka kota," ujar Mark Sungkar.

Baca juga: Bill Gates dan Melinda Bercerai, Ini Kisah Awal Bertemu hingga Pernikahannya

Tak banyak berkomentar tentang permohonan itu, Mark Sungkar justru menyampaikan permintaan maafnya di bulan Ramadan ini.

"Saya hanya mau menyampaikan satu hal saja, di bulan Ramadan ini yang sudah sampai akhri saya mohon maaf, beribu maaf pada siapapun yang pernah saya punya salah. Saya mohon maaf lahir batin," tutur Mark Sungkar.

"Kalau saya alhamdulillah ini bukan ditahan, tapi Allah membuat saya lebih sadar lagi , membuat saya lebih dekat lagi," sambung Mark Sungkar.

Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia yang sudah uzur. Selain itu, mantan suami Fanny Bauty ini juga sempat terpapar Covid-19 selama menjadi tahanan.

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena dituduh korupsi acara triathlon.

Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bintang film Si Pitung ini diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ibu-Ibu Dikenalkan Bisnis Sampingan

Bantul
| Senin, 06 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Rizky Febian dan Mahalini Laksanakan Dua Upacara Adat Jelang Ijab Kabul

Hiburan
| Senin, 06 Mei 2024, 12:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement