Advertisement

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 10 Juli 2021 - 21:07 WIB
Budi Cahyana
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Dijerat Pasal Berlapis Nia Ramadhani - JIBI/Bisnis.com/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berencana menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Ardi Bakrie, Nia Ramadhani dan sopir pribadi mereka yang berinisial ZN.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, sudah memerintahkan tim penyidik untuk mencari fakta hukum dan alat bukti lain terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat ketiga orang tersangka itu, sehingga membuka peluang untuk dijerat pasal berlapis.

Advertisement

"Kami periksa bukti-bukti digital, memeriksa data IT dan memeriksa tiga tersangka sehingga apa ada kemungkinan berkembang dari pasal yang ada," tuturnya, Sabtu (10/7/2021).

Menurut Hengki, tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadinya berinisial ZN sampai saat ini baru dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Kami punya persepsi bahwa penyidikan ini belum selesai dan akan terus dikembangkan," katanya.

Hengki juga memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut dari hulu hingga hilir dan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu.

"Kami akan bekerja profesional untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mantan Rektor UNY dan Bupati Gunungkidul Bersaing Dapatkan Dukungan Partai di Pilkada

Gunungkidul
| Jum'at, 19 April 2024, 19:12 WIB

Advertisement

alt

Siap-Siap! Ini Jadwal dan Cara Ikut War Tiket Konser Sheila on 7

Hiburan
| Kamis, 18 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement