Advertisement
Didakwa 2 Pasal, Musisi Anji Tak Didampingi Pengacara dalam Sidang Kasus Narkoba
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/9/2021) besok.
Anji yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Advertisement
Anji yang terhubung melalui sambungan video dari RSKO nampak mengenakan kemeja panjang berwarna putih dan celana bahan warna hitam.
Saat persidangan dimulai, tak tampak kehadiran penasihat hukum Anji. Majelis Hakim, Yulisar kemudian menanyakan hal tersebut.
Baca juga: Hanung Bramantyo Jalani Operasi Pengobatan Saraf Kejepit, Zaskia Mecca Minta Doa
"Apakah saudara Anji mau didampingi penasihat hukum?" tanya Yulisar.
Mejawab pertanyaan Majelis Hakim, Anji mengungkap pernyataan mengejutkan. Ia mengaku tidak menggunakan bantuan penasihat hukum.
"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji.
"Meskipun undangan-undangan memberikan hak pada Anda ya. Tapi Anda tidak menggunakan hak Anda," timpal Yulisar.
Baca juga: Gugatan Cerai Lulu Tobing ke Bani Maulana Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Persidangan kemudian dilanjutkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU), Josep Christian dengan membacakan dakwaan. Anji didakwa dua pasal atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam P asal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam P asal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambung Josep.
Tanpa pembelaan, Anji menerima dakwaan JPU atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeretnya.
"Sudah dengar dakwaan jaksa? Apakah anda keberatan dengan dakwaan jaksa?" sahut Majelis Hakim, Yulisar.
"Saya sudah dengar Yang Mulia," jawab Anji.
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPU Bantul Ingatkan Caleg Terpilih untuk Lengkapi LHKPN Sebelum Dilantik
Advertisement
Rizky Febian dan Mahalini Laksanakan Dua Upacara Adat Jelang Ijab Kabul
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Jenis Latto-Latto, Ada yang Bisa Menyala hingga Berukuran Jumbo
- Perusahaan Ini Bikin Kostum Serigala yang Mirip Aslinya, Terjual Seharga Rp350 Juta
- Hanya Kover 10 Persen, Warganet Soroti Asuransi Indra Bekti
- Foo Fighters akan Comeback Meski Tanpa Sang Drummer
- Jadi Sorotan Warganet, Inilah Profil Aldila Jelita, Istri Indra Bekti
Advertisement
Advertisement