Advertisement

Buat Para EO, Ini Ketentuan untuk Bisa Gelar Konser Musik

Miftahul Ulum
Sabtu, 26 Maret 2022 - 23:47 WIB
Galih Eko Kurniawan
Buat Para EO, Ini Ketentuan untuk Bisa Gelar Konser Musik Grup band The Brandals beraksi saat Live Konser The Brandals di M Bloc, Jakarta, Sabtu (26/3/2022). Dalam konser yang bertajuk Era Agressor tersebut The Brandals membawakan seluruh lagu dari album barunya, diantaranya Belum Padam dan Preambule. - Antara/Muhammad Adimaja.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan penyelenggaraan musik dan event ekonomi kreatif lainnya sudah dapat kembali digelar menyusul perkembangan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, dengan ketentuan seperti pembatasan penonton dan vaksin penguat.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan kabar baik itu usai mendamping Presiden Joko Widodo berkunjung ke Joyland Festival yang diselenggarakan di Taman Bhagawan Nusa Dua Bali, Jumat (25/3/2022).

Advertisement

Joyland adalah sebuah festival seni budaya dengan aktivitas dan hiburan pilihan seperti pertunjukan musik, pemutaran film, lokakarya kreatif, komedi, dan pasar di Taman Bhagawan, selama 25–27 Maret 2022.

"Ini merupakan konser besar pertama setelah dua tahun pandemi," jelasnya dalam rilis, Sabtu (26/3/2022).

Sandiaga mengatakan Presiden hadir sendiri dan memerintahkan Polri bahwa event-event musik dan event-event ekonomi kreatif lainnya difasilitasi, agar mereka mendapat izin dengan satu syarat protokol kesehatan dan vaksinasi lengkap. "Namun lebih bagus lagi kalau sudah booster," ujarnya.

Menparekraf menjelaskan bahwa minat pecinta musik dan seniman Tanah Air yang rindu akan konser selama dua tahun ini sangat besar. 

"Minatnya luar biasa besar. Tadi arahan Presiden kepada kami semua atas permintaan Raisa, ia ingin menggelar konser tunggal penyanyi perempuan pertama di GBK, ini tentunya membuka suatu semangat baru," ujarnya.

Namun, kata Menparekraf, Presiden mengingatkan semua bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang benar-benar ketat dan disiplin. Sehingga event-event musik ini dapat memberikan ruang kepada para pelaku UMKM yang sudah dua tahun banyak kehilangan lapangan kerja.

"Arahan Bapak Presiden konser musik ini sudah bisa jalan, untuk pembatasan penonton nanti kami bicarakan bersama dengan penyelenggara yang penting sudah vaksin lengkap, booster lebih baik. Dan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk dapat menggeliatkan event-event sehingga mampu membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja," ujarnya.

Menparekraf juga mengajak para penyelenggara event dan kegiatan ekonomi kreatif lainnya untuk menggagas kegiatan.

"Jadi guys, para Event Organizer (EO) tidak ada alasan lagi untuk menunda kegiatan, marketnya sudah menunggu, silakan dimulai, hubungi kami di Kemenparekraf jika ada kesulitan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Rela, Ungkapan Some Island tentang Kelam, Ikhlas dan Perpisahan

Hiburan
| Jum'at, 29 Maret 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement