Advertisement

Ditjen Pajak Incar Warganet yang Cari Jodoh di Twitter

Wibi Pangestu Pratama
Kamis, 12 Mei 2022 - 10:37 WIB
Budi Cahyana
Ditjen Pajak Incar Warganet yang Cari Jodoh di Twitter Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak merespons unggahan warganet yang sedang mencari jodoh lewat Twitter. Musababnya, si pencari jodoh mengungkapkan kekayaannya yang lumayan besar.

BACA JUGA: Hore! Google Translate Tambah 24 Bahasa Baru

Advertisement

Erlangga Greschinov, salah seorang warganet mengunggah cuitan mencari jodoh melalui Twitter. Hingga pagi ini, unggahan itu telah dicuit ulang (retweet) sebanyak 5.800 kali dan disukai (like) 31.800 orang.

Cuitan itu ternyata mengundang perhatian Ditjen Pajak. Akun Twitter @DitjenPajakRI mencuit ulang unggahan Erlangga dengan emoji senyum, seolah senang dengan unggahan tersebut.

Cuitan Ditjen Pajak tak lepas dari informasi yang dipaparkan Erlangga dalam informasi pencarian jodoh, yakni riwayat singkat mengenai dirinya. Erlangga mencantumkan dirinya merupakan wiraswasta dengan gelar sarjana, dan dia pun menuliskan "Rp70—100 juta per bulan" yang merujuk kepada pendapatannya.

Pemerintah mengatur lima golongan tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan penghasilan tahunan dari seorang wajib pajak. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wajib pajak dengan penghasilan Rp0—60 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5 persen. Namun, terdapat ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta, sehingga hanya seseorang yang berpenghasilan di atas Rp54 juta hingga Rp60 juta yang kena pajak 5 persen.

Wajib pajak dengan penghasilan Rp60—250 juta per tahun dikenakan tarif PPh 15 persen, lalu Rp250—500 juta per tahun dikenakan PPh 25 persen, dan Rp500 juta—5 miliar per tahun dikenakan PPh Rp5 miliar. Kalangan 'sultan' atau wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif PPh 35 persen.

BACA JUGA: Tok! Apple Hentikan Produksi iPod setelah 20 Tahun

Jika informasi Rp70—100 juta per bulan dari Erlangga merupakan penghasilannya, maka diasumsikan bahwa penghasilannya berkisar Rp840 juta—1,2 miliar per tahun. Jika asumsi itu sesuai, maka Erlangga dikenakan tarif PPh 30 persen, tetapi tarif pajaknya bisa jadi berbeda jika informasi tersebut bukan merupakan penghasilan, misalnya omzet usaha.

Akun Twitter Ditjen Pajak memang dikenal sering muncul dalam berbagai percakapan warganet, terutama yang memuat unsur harta atau kekayaan. Misalnya, Ditjen Pajak pernah 'nyamber' cuitan Gustaf Al Ghozali, yang berhasil memperoleh miliaran rupiah dari penjualan karya non fungibel tokens (NFT) miliknya berupa kumpulan potret diri bertajuk Ghozali Everyday.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Lokasi dan Harga Tiket Museum Dirgantara Jogja, Cek di Sini

Hiburan
| Sabtu, 20 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement