Advertisement

Paramount Pictures Digugat Atas Hak Cipta Top Gun

Jumali
Kamis, 09 Juni 2022 - 07:17 WIB
Jumali
Paramount Pictures Digugat Atas Hak Cipta Top Gun Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAParamount Pictures digugat terkait dugaan pelanggaran hak cipta sekuel “Top Gun” yang dilayangkan oleh ahli waris mendiang Ehud Yonay, penulis cerita di majalah asal California pada 1983 yang mengilhami film pertama “Top Gun” (1986).

Gugatan tersebut diajukan pada Senin (6/6/2022) waktu setempat di pengadilan federal California, Amerika Serikat, oleh istri mendiang Shosh Yonay dan anaknya Yuval Yonay. Sebelumnya pada film pertama, Yonay mendapat kredit sebagai penulis di majalah tersebut, dengan skenario oleh Jim Cash dan Jack Epps Jr.

Advertisement

Keluarga Yonay mengklaim Paramount tidak meminta izin atau membayar hak cipta untuk membuat “Top Gun: Maverick”. Mereka meminta hakim Los Angeles untuk segera memerintahkan Paramount agar menghentikan distribusi sekuel “Top Gun”.

Mereka juga menuntut agar pengadilan memutuskan bahwa sekuelnya merupakan turunan dari cerita di majalah yang ditulis Yonay dan meminta ganti rugi yang belum ditentukan.

Pada tahun 2018 atau beberapa bulan sebelum “Maverick” mulai produksi, ahli waris Yonay mengajukan pemberitahuan untuk menghentikan pengambilalihan hak cipta. Kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak memungkinkan Yonay dapat memulihkan kembali hak ciptanya setelah 35 tahun.

Keluarga Yonay mengklaim bahwa hak cipta untuk “Top Gun” telah dikembalikan kepada mereka pada 24 Januari 2020. Menurut klaim mereka, Paramount seharusnya perlu melisensikan kembali hak atas "Top Gun" untuk membuat apa pun turunan ceritanya. Pihak Yonay berargumen bahwa tanpa cerita di majalah itu, "Top Gun" atau "Top Gun: Maverick" tidak akan ada.

Sementara itu, perwakilan Paramount telah mengatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan pihaknya akan membela diri dengan penuh semangat.

Pengacara di bidang hiburan Mark Litwak berpendapat bahwa sulit untuk mengatakan bahwa sekuel baru tidak ada hubungan dengan artikel atau cerita aslinya. Di sisi lain, batas mengenai kemunculan ide juga tidak selalu dapat terlihat jelas.

“Artikel tersebut bukanlah skenario, dan Paramount dapat berargumen bahwa artikel tersebut pada dasarnya hanyalah sebuah ide cerita dan tidak lebih. Ide tidak memiliki hak cipta,” katanya kepada IndieWire, yang dikutip Antara, Rabu (8/6/2022). setelah meninjau kasus tersebut.

Menurut Litwak, jika permintaan penggugat dikabulkan oleh pengadilan maka konsekuensi pada Paramount cukup dramatis, sekecil apapun ganti ruginya. Meski begitu, ia memprediksi bahwa kasus tersebut dapat diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Lirik Lagu Kristen Tak Terbatas, Tuhan Akan Angkat Kamu From Mess to Masterpiece!

Hiburan
| Jum'at, 19 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement