Nikita Mirzani Berpotensi Ditahan karena Jadi Tersangka KDRT
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak menutup kemungkinan untuk menahan Nikita Mirzani yang menjadi tersangka kasus penganiayaan atas Dipo Latief.
“Terkait penahanan atau tidak, kami akan menyatakan sikap nanti,” ujar Andhi, Selasa (22/1/2020).
Dia menambahkan, Nikita Mirzani bisa saja ditahan apabila syarat yuridis terpenuhi. “Nanti kami akan menilai. Kan ada syarat-syaratnya. Ada analisis yuridis lah nanti,” jelasnya.
Namun terkait perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih enggan memberikan keterangan. Terpenting bagi mereka, proses pelimpahan tersangka harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Setelah diterima penyerahan tahap kedua: barang bukti dan tersangka, baru kami bisa mengambil sikap,” ungkapnya lagi.
Proses pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seharusnya dilakukan pada 2 Januari 2020. Namun hal itu urung dilakukan karena ibu tiga anak tersebut berhalangan hadir.
Kemudian jadwalnya diundur menjadi 7 Januari 2020 yang lagi-lagi gagal karena mantan istri Sajad Ukra itu tengah menjalankan ibadah umrah. Nikita Mirzani diketahui menjalankan umrah pada 7-12 Januari 2020.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com