Hiburan

Ada Larangan Mudik, Kasus Mark Sungkar Hadirkan Saksi dari Surabaya Secara Virtual

Penulis: Newswire
Tanggal: 12 Mei 2021 - 07:37 WIB
Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). - Suara.com/Alfian Winanto

Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mark Sungkar secara teleconference. Sidang beragendakan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari luar kota. Namun, saksi tak bisa hadir ke Jakarta dalam sidang tadi, Selasa (11/5/2021).

"Kebetulan karena situasi pelarangan mudik, saksi dari Surabaya tidak bisa didatangkan," kata pengacara Mark Sungkar, Fahri Bachmid.

Dari agenda yang mendatangkan dua saksi, baru satu orang yang bisa dihadirkan yakni Arman. Dia adalah manager PP FTI sekaligus ketua FTI cabang Jawa Timur.

"Arman menjelaskan adanya keterlambatan pencairan dana dari Kemenpora," jelas Fahri Bachmid.

"Yang mana, Kemenpora baru mencairkan kegiatan Asian Games 2018 pada Agustus 2018, bertepatan dengan kegiatan pertandingan," katanya menjelaskan.

Nantinya setelah Arman, JPU akan mendatangkan salah satu stafnya, dalam agenda sidang di kasus dugaan korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung.

"Kalau saya hitung, tiga atau empat kali sidang lagi. Baru setelah itu dihadirkan saksi dari pihak Mark Sungkar," tutur si pengacara.

Diprediksi sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini berlanjut hingga bulan depan.

"Kalau dikemudian hari nanti terbukti secara sah ada tindak pidana korupsi, maka akan dihukum," jelas Fahri Bachmid.

Masa hukuman bagi Mark Sungkar, terdakwa di kasus ini pun tergantung keputusan nanti. Tapi yang jelas akan dikurangi waktu tahanan yang dilakukan.

"Kalau tahanan kota (seperti Mark Sungkar) masanya 5 hari, dihitung satu hari hukuman," ujar Fahri Bachmid.

Ia menambahkan, "Kalau di rumah tahanan, hitungannya satu hari di sana sama dengan satu hari hukuman."

Sidang berikutnya akan digelar pada 18 Mei 2021. Mengigat sudah melewati aturan mudik, maka kemungkinan dilaksanakan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Pyjama Man Penyerang Ariana Grande Didakwa di Singapura
Doh Kyung Soo Resmi Gabung Blitzway Entertainment
Tersangkut Narkoba, Artis Onad Hanya Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan
DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Mariah Carey Raup Rp927 Miliar dari Lagu Natal Ikonik
Resmi, BTS Comeback 20 Maret 2026 dengan Album Baru
Taylor Swift Beri Bonus Natal Rp10 Juta ke Staf Stadion
Daftar Film Bioskop Januari 2026, Horor Lokal Mendominasi
Agnez Mo Tiga Kali Absen Sidang Gugatan Lagu Bilang Saja
Pilihan Lokasi Menyambut Tahun Baru 2026 di DIY, Tanpa Kembang Api
Rose BLACKPINK Jadi Wajah Tercantik 2025 Versi TC Candler
Forbes Tetapkan Beyonc Miliarder, Musisi Kelima Dunia
Burgerkill dan Ronald Alexander Resmi Berpisah
Kanye West Isyaratkan Album Baru Rilis 2026