Hiburan

Ada Larangan Mudik, Kasus Mark Sungkar Hadirkan Saksi dari Surabaya Secara Virtual

Penulis: Newswire
Tanggal: 12 Mei 2021 - 07:37 WIB
Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). - Suara.com/Alfian Winanto

Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mark Sungkar secara teleconference. Sidang beragendakan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari luar kota. Namun, saksi tak bisa hadir ke Jakarta dalam sidang tadi, Selasa (11/5/2021).

"Kebetulan karena situasi pelarangan mudik, saksi dari Surabaya tidak bisa didatangkan," kata pengacara Mark Sungkar, Fahri Bachmid.

Dari agenda yang mendatangkan dua saksi, baru satu orang yang bisa dihadirkan yakni Arman. Dia adalah manager PP FTI sekaligus ketua FTI cabang Jawa Timur.

"Arman menjelaskan adanya keterlambatan pencairan dana dari Kemenpora," jelas Fahri Bachmid.

"Yang mana, Kemenpora baru mencairkan kegiatan Asian Games 2018 pada Agustus 2018, bertepatan dengan kegiatan pertandingan," katanya menjelaskan.

Nantinya setelah Arman, JPU akan mendatangkan salah satu stafnya, dalam agenda sidang di kasus dugaan korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung.

"Kalau saya hitung, tiga atau empat kali sidang lagi. Baru setelah itu dihadirkan saksi dari pihak Mark Sungkar," tutur si pengacara.

Diprediksi sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini berlanjut hingga bulan depan.

"Kalau dikemudian hari nanti terbukti secara sah ada tindak pidana korupsi, maka akan dihukum," jelas Fahri Bachmid.

Masa hukuman bagi Mark Sungkar, terdakwa di kasus ini pun tergantung keputusan nanti. Tapi yang jelas akan dikurangi waktu tahanan yang dilakukan.

"Kalau tahanan kota (seperti Mark Sungkar) masanya 5 hari, dihitung satu hari hukuman," ujar Fahri Bachmid.

Ia menambahkan, "Kalau di rumah tahanan, hitungannya satu hari di sana sama dengan satu hari hukuman."

Sidang berikutnya akan digelar pada 18 Mei 2021. Mengigat sudah melewati aturan mudik, maka kemungkinan dilaksanakan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Kasus Lula Lahfah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Kondisi Belum Fit
Pyjama Man Penyerang Ariana Grande Didakwa di Singapura
Doh Kyung Soo Resmi Gabung Blitzway Entertainment

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Heboh! Bobon Santoso Tawarkan Penjualan Kanal YouTube Rp20 Miliar
Presiden Korea Selatan Puji Golden Cetak Sejarah di Grammy Award
Dokumen Epstein Files Picu Reaksi Jerinx SID, Ini Katanya
Film Indie Iron Lung Tembus Rp340 Miliar, Markiplier Menangis Haru
Resor Mewah Inggris, Awal Rumor Asmara Hamilton-Kardashian
Aksi Merpati Hidup di Grammy 2026, Sabrina Carpenter Tuai Kritik PETA
Bad Bunny Ukir Sejarah di Grammy 2026, Album DTMF Raih Penghargaan
Super Bowl 2026 Berpotensi Tanpa Trailer Marvel dan DC
Trump Murka di Grammy Awards 2026, Trevor Noah Diancam Gugatan
Pengakuan Denada: Ressa Rosano Anak Kandung yang Lama Terpisah