Hiburan

Nia Ramadhani Didakwa Lakukan Penyalahgunaan Narkoba dengan Ancaman 4 Tahun Penjara

Penulis: Newswire
Tanggal: 03 Desember 2021 - 15:27 WIB
Aktris Nia Ramadhani ketika menyampaikan pernyataan dan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). - Suara.com/Alfian Winanto

Harianjogja.com, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) kemarin.

Ketiganya didakwa melakukan penyalahgunaan narkotika terkait pasal 127 Ayat 1 (a) UUD Republik Indonesia No.39/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP pidana. Ancamannya maksimal 4 tahun penjara.

Berdasarkan hasil rekomendasi BNNP DKI Jakarta, ketiga terdakwa dinyatakan perlu direhabilitasi rawat jalan selama tiga bulan tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan. Para terdakwa didiagnosa F.15, gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.

Menanggapi dakwaan jaksa, Waode Nur Zaenab selaku kuasa hukum terdakwa tak melakukan pembelaan. Menurutnya, pasal penyalahgunaan narkoba yang dipakai jaksa suah tepat.

Baca juga: Sandiaga Uno Ajarkan agar Tas Ransel Dijinjing saat Naik Pesawat, Warganet Pro Kontra

"Ya, pasalnya itu kan memang bagi pengguna bagi diri sendiri. Jadi pasal itu di dalam UU narkotika adalah bagi pengguna buat diri sendiri. Jadi mestinya pasal itu sudah tepat kalau diajukan ke persidangan," kata Waode Nur Zaenab.

Di sisi lain, Waode Nur Zaenab telah mengajukan sidang lanjutan secara virtual. Dia menilai kondisi pandemi Covid-19 kembali memburuk.

"Ya sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa kondisi saat ini ya masih situasi pandemi," ujarnya.

"Jadi kami berharap sidang bisa virtual dan persidangan virtual ini juga tidak hanya pada kasus ini, jadi wajar lah," kata dia lagi.

Nia Ramadhani dan supirnya, NZ awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Berita Terkait

Kasus Lula Lahfah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Kondisi Belum Fit
Pyjama Man Penyerang Ariana Grande Didakwa di Singapura
Doh Kyung Soo Resmi Gabung Blitzway Entertainment

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Dinar Candy Tunda Tampil di Malang, Hormati Peringatan 1 Abad NU
Java Jazz Festival 2026 di PIK 2, Jon Batiste Jadi Spesial Show
Iwa K Tertawakan Rumor Ayah Kandung Ressa Rizky
Vokalis 3 Doors Down Brad Arnold Meninggal, Dunia Rock Kehilangan Ikon
KLa Project Rayakan 37 Tahun Bermusik Lewat Konser LUX NOVA
Sinetron Marbot Ali TVRI Raih Penghargaan KPI
Film Anak Teman Tegar Ajak Mengenal Alam Papua Lewat Persahabatan
Pesulap Merah Akui Poligami, Istri Kedua Ratu Rizky Nabila Hamil
Slipknot Umumkan Album'Look Outside Your Window' April 2026
Lisa BLACKPINK Debut Film Rom-Com Netflix Terinspirasi Notting Hill