Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Penjara karena Ganja
Harianjogja.com, JAKARTA - Musikus Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan ganja dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan (Ardhito) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Tersangka mendapatkan ganja dengan cara membeli," kata Zulpan, Kamis (13/1/2022).
BACA JUGA: Ardhito Pramono Ditangkap karena Ganja, Ini Kronologinya
Ardhito ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis (12/1/2022). Ardhito ditangkap oleh polisi di rumahnya di wilayah Klender Jakarta Timur.
Zulpan mengatakan penangkapan Ardhito berawal dari laporan masyarakat soal adanya dugaan penyalahgunaan ganja.
"Bermula dari laporan di wilayah Kebon Jeruk, kemudian kami kembangkan dan buntuti hingga akhirnya tersangka ditangkap di daerah Klender Jakarta Timur. Kemudian, tersangka mengakui narkotika diperoleh dari seseorang yang sekarang kami kejar," papar Zulpan.
Zulpan mengatakan barang bukti yang diamankan penyidik yakni dua paket klip berisi seberat 4,80 gram. Kemudian satu bungkus kertas papir, satu pil Alpazolam lengkap dengan resep dokter serta satu buah handphone milik Ardhito.
BACA JUGA: Komeng Trending di Twitter Gara-Gara Lawakan Pelecehan Seksual
Ardhito disangkakan melanggar UU Narkotika No.35/2009, pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
- Lobi Erick Thohir Jempol, SC Heerenveen Lepas Nathan Tjoe hingga Akhir Turnamen
- Kecelakaan di Jalan Solo-Jogja Delanggu Klaten, Pemotor asal Magetan Meninggal
- Prediksi Susunan Pemain Persik Kediri Vs PSS, Misi Sleman Hindari Degradasi