Advertisement
VERIFIKASI BACALEG : Verifikasi Faktual, Warga Banyak Menyangkal Dukungan ke Bacaleg
Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/06/verifikasi-bacaleg-verifikasi-faktual-warga-banyak-menyangkal-dukungan-ke-bacaleg-413157/kpu-logo-32" rel="attachment wp-att-413158">http://images.harianjogja.com/2013/06/KPU-logo-370x265.jpg" alt="" width="370" height="265" />JOGJA-Petugas verifikasi faktual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU Kota Jogja menemukan 10-15 persen bukti dukungan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masih belum memenuhi syarat.
"Kami melakukan verifikasi faktual ke sekitar 750 bukti dukungan untuk seluruh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada di Kota Yogykarta. Dari hasil verifikasi, sekitar 10-15 persen suara tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kota Jogja, Nasrullah di Jogja, Kamis (6/6/2013).
Advertisement
Menurut dia, rata-rata penyebab tidak terpenuhinya syarat bukti dukungan untuk bakal calon anggota DPD adalah, warga menyangkal tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD yang dimaksud.
Selain itu, petugas pemutakhiran daftar pemilih juga terkadang tidak dapat menemukan warga yang tercatat memberikan dukungan. "Bagi warga yang tidak bisa ditemukan, sudah diganti dengan sampel lain," katanya.
Hasil verifikasi faktual tersebut kemudian diserahkan ke KPU DIY untuk kemudian dilakukan konsolidasi dan rapat pleno guna menetapkan hasil verifikasi secara keseluruhan.
Sementara itu, Anggota KPU DIY Sapardiyono mengatakan, setelah memperoleh hasil verifikasi faktual bukti dukungan dari kota dan kabupaten, pihaknya akan melakukan evaluasi dn kemudian mengundang seluruh bakal calon anggota DPD untuk penyampaian hasil verifikasi faktual.
"Bagi bakal calon anggota DPD yang sudah memenuhi syarat, maka tidak perlu melakukan perbaikan bukti dukungan. Namun, bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat diharuskan memperbaiki bukti dukungan," katanya.
Waktu yang diberikan untuk setiap bakal calon anggota DPD untuk memperbaiki bukti dukungan adalah 10 hari yaitu mulai 9-18 Juni. Di DIY, tercatat 14 bakal calon anggota DPD yang bersaing, empat di antaranya adalah pejabat kini.
"Setiap bakal calon anggota DPD yang belum memenuhi syarat minimal bukti dukungan yaitu 2.000 suara harus mengulang dari awal penyerahan bukti dukungan, tidak hanya memperbaiki kekurangannya saja," katanya.
Setelah proses perbaikan, KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan yang telah diserahkan. "Jika tidak memenuhi syarat, maka bakal calon yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pemilu mendatang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
Advertisement
Ada Gunung Menyerupai Piramida di China Bikin Heboh Warganet, Begini Penjelasan Ahli
Advertisement
Berita Populer
- BKKBN DIY Lantik P3K, Gunungkidul Dan Kulon Progo Tambah Penyuluh KB
- Jadi Pusat UMKM, Eks Hotel Mutiara 1 Malioboro Jogja Beroperasi di 2025
- TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan
- KPU DIY Akan Mengatur Mekanisme Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024
- Pertokoan Malioboro Jogja Dicoret-coret! Pelaku Vandalisme Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement