Advertisement
Tanpa Pengolahan Bijih Besi, Kawasan Ekonomi Khusus Cuma Mimpi
Advertisement
[caption id="attachment_413699" align="alignleft" width="314"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/08/tanpa-pengolahan-bijih-besi-kawasan-ekonomi-khusus-cuma-mimpi-413698/bijih-besi-pengolahan-ilustrasi-antara" rel="attachment wp-att-413699">http://images.harianjogja.com/2013/06/bijih-besi-pengolahan-ilustrasi-ANTARA.jpg" alt="" width="314" height="220" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
KULONPROGO- Tanpa pengolahan bijih besi, rencana Kawasan Ekonomi Khusus di DIY tidak akan terwujud. Pemerintah dan inevstor harus bekerja sama mewujudkan hal itu.
Advertisement
Dalam Rakor Pengembangan Perwilayahan Industri di DIY, di Wates, Jumat (7/6/2013), Kasubdit Kawasan Industri Direktorat Pengembangan Fasilitasi Industri Wilayah II Kementerian Perindustrian, Bruri mengatakan sesuai UU Mineral dan Batu Bara, mulai 2014 tidak boleh mengekspor bahan baku tambang. Setiap perusahaan tambang harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral.
Ia melanjutkan, aturan itu merupakan dasar bagus pengembangan kawasan karena jika ada pertambangan Jadi kalau ada pertambangan, harus ada kegiatan hilirisasi atau industri yang lain.
"Karena itu keberadaan perusahaan penambangan pasir besi sangat menentukan terwujudnya KEK di Kulonprogo. Karena kemunculan industri lain merupakan industri lanjutan dalam mengolah bahan baku yang dihasilkan perusahaan tambang," kata dia
Sementara Guru Besar Ilmu Ekonomi FEB, Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Mudrajad Kuncoro mengatakan pemerintah dan investor dengan didukung masyarakat harus menjalin kerjasama dalam mewujudkan konstruksi pengolahan pasir besi.
"Perusahaan telah menargetkan 2013 sudah mulai membangun konstruksi. Supaya terwujud tentu para pemangku kepentingan harus mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Dalam mewujudkan rencana pengembangan industri baja dan kawasan industri, koordinasi seluruh pemangku kepentingan mutlak dilakukan," kata dia.
Sekda Astungkoro yang hadir dalam rakor itu mengatakan, mengacu UU tadi penambangan pasir besi berperan penting mewujudkan KEK.
Demi kepentingan nasional dia mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah dan investor membangun komunikasi dan berkoordinasi dalam upaya mewujudkan rencana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
- Unjuk Rasa di Tugu Jogja, Ini Tuntutan Serikat Buruh pada Momen May Day
- Hari Buruh, Korban Apartemen Malioboro City Demo Perjuangkan Hak Kepemilikan
- Pemkot Jogja Masih Menunda Pembangunan TPS 3R di Piyungan, Ini Alasannya
- Peringati May Day, Pemkot Jogja Dorong Pekerja Tingkatkan Hard Skill dan Soft Skill
Advertisement
Advertisement