Advertisement
Dewan Gunungkidul Desak Pemkab Tertibkan Bangunan Liar di Pantai Indrayanti
Advertisement
[caption id="attachment_414320" align="alignleft" width="150"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=414320" rel="attachment wp-att-414320">http://images.harianjogja.com/2013/06/pantai12-370x242-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /> Ilustrasi.dok[/caption]
Advertisement
GUNUNGKIDUL-DPRD Gunungkidul mendesak Pemkab setempat bertindak tegas menertibkan bangunan liar di kawasan pantai Indrayanti, Tepus.
Selain tak ada izin, bangunan semi permanen di pantai itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 32/1990 tentang tata ruang dan Perda nomor 11/2012 tentang bangunan.
Dalam kedua Perda tersebut, terdapat larangan pendirian bangunan di sepadan pantai dengan jarak 100 meter.
Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Azis Saleh mengatakan bahwa semua bangunan di sepanjang pantai Pulang Sawal belum mengantongi izin.
“Sampai saat ini kami belum menerima izin pembangunan di tempat tersebut," katanya saat dihubungi Harian Jogja, Senin (10/6/2013).
Adapun Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Slamet mengatakan, Pemkab harus tegas dalam mengatur dan memiliki data semua bangunan di sepanjang pantai selatan Gunungkidul.
Diharapkan usai didata, bisa disesuaikan dengan Detail Enginering Design (DED) yang tengah dibahas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
“Pemda [pemkab] tidak boleh ragu untuk menegakan aturan,” katanya.
Menurut Slamet, penertiban terhadap bangunan tak berizin untuk tidak dibeda-bedakan.
“Bangunan yang tidak sesuai ya harus dibongkar tanpa terkecuali,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mau Keliling Jogja, Berikut Rute dan Jalur Bus Trans Jogja
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 3 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
- Aldika Rasakan Langsung Berbagai Manfaat Program JKN
- Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
- Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement