Advertisement

Melanggar Disiplin, 2 Polisi Dibina di Pesantren

Ujang Hasanudin
Minggu, 01 September 2013 - 13:19 WIB
Nina Atmasari
Melanggar Disiplin, 2 Polisi Dibina di Pesantren

Advertisement

[caption id="attachment_443043" align="alignleft" width="357"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/01/melanggar-disiplin-2-polisi-dibina-di-pesantren-443041/mengaji-4" rel="attachment wp-att-443043">http://images.harianjogja.com/2013/09/mengaji.jpg" alt="" width="357" height="226" /> Foto ilustrasi kegiatan mengaji di pondok pesantren (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua personel polisi di Gunungkidul dibina di pesantren karena melakukan pelanggaran disiplin.

Advertisement

Dua anggota Satuan Shabara Polres Gunungkidul tersebut yakni Brigadir Kepala (Bripka) MN dan Brigadir ESN. Keduanya menjalani hukuman pembinaan di Pondok Pesantren Al-Hadid, Kecamatan Karangmojo, karena telah melalaikan tugas.

Wakil Kepala Polres Gunungkidul Komisaris Polisi Irwan Setyawan, mengatakan pembinaan kedua anggota polisi di pondok pesantren tersebut karena sudah mengabaikan tugas dan kewajiban tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

"Keduanya sudah menjalani sidang disiplin pada Selasa [27/8/2013] lalu," jelasnya, Minggu (1/9/2013).

Kedua anggota tersebut terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin. Bripka MN menjalani hukuman selama 21 hari sedangkan Brigadir ESN 14 hari.

Namun sanksi yang seharusnya di dalam sel tahanan, kata Irwan, diganti dengan dimasukkan dalam pondok pesantren dengan masa hukuman yang sama sebagai upaya pembinaan mental dan prilaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement