Advertisement
Calo Tanah Negara di Caturtunggal Ditangkap
Advertisement
[caption id="attachment_444199" align="alignleft" width="512"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/04/calo-tanah-negara-di-caturtunggal-ditangkap-444196/uang-dolar-di-tangan" rel="attachment wp-att-444199">http://images.harianjogja.com/2013/09/uang-dolar-di-tangan.jpg" alt="" width="512" height="399" /> Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)[/caption]
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menangkap, Hidayat Gunawan (HG), tersangka kasus penggelapan jual-beli tanah negara. Penangkapan ini hasil pengembangan dari kasus tanah yang menimpa mantan Kepala Desa Caturtunggal, Djuminggir.
Advertisement
Kepala Kejari Sleman, Yacob Hendrik Pattipelohy mengatakan tersangka merupakan dalang dari proses jual beli tanah negara di Caturtunggal. Hal ini diketahui setelah persidangan Djuminggir cs digelar di pengadilan tipikor DIY.
“Menurut keterangan saksi-saksi saat persidangan, tersangka ini bisa dikatakan sebagai otak dari jual beli tanah negara di Caturtunggal. Dia berperan aktif dalam mencarikan pembeli,” jelas Hendrik, Selasa (3/9/2013).
Hendrik menambahkan HG ini disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 21/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kerugian akibat tindakan tersangka ini mencapai Rp600 juta, sedangkan yang dibawa tersangka mencapai Rp360 juta.
“Jika dilihat memang dia sebagai otak penjualan tanah milik negara di Caturtunggal. Kami menangkap yang bersangkutan saat berada di tumahnya di Caturtunggal juga. Dia berprofesi sebagai wira usaha, calo tanah,” kata Hendrik.
Berhubungan dengan jual dan beli tanah di Caturtunggal, inisial HG merujuk pada nama Hidayat Gunawan. Selama ini nama Hidayat memang sering terdengar sebagai calo tanah, khususnya tukar guling tanah milik negara.
Kepala Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sleman, Sriyono mengatakan hubungan HG ini sangat dekat dengan tersangka lain, Didik Hartadi. Dia merupakan tersangka penjualan tanah kas desa Caturtunggal pada 2007 silam.
DH terbukti telah melakukan penjualan pada tanah kas desa seluas 860 meter persegi dari 1660 meter persegi di Dusun Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman. DH ini ditangkap jajaran Kejari Sleman di Medan pada Oktober 2012.
“Terdakwa HG ini juga terkena jeratan hukum dengan maksimal hukuman mencapai 20 tahun penjara. Jadi tersangka kini menjadi tiga orang, yakni DH, DJ dan HG,” tandas Sriyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
- Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Balapan Solo, Minggu 5 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement