Advertisement
PEMILU 2014 : Panwaslu Akui Tak Miliki Kewenangan Eksekusi Pelanggaran
Advertisement
[caption id="attachment_450065" align="alignleft" width="447"]http://images.solopos.com/2013/09/penertiban-atribut-partaiantara.jpeg">http://images.solopos.com/2013/09/penertiban-atribut-partaiantara.jpeg" width="447" height="300" /> Ilustrasi penertiban atribut kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Jogja mengakui tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi dugaan pelanggaran alat peraga dan atribut kampanye milik partai politik maupun calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014.
Advertisement
"Dalam Peraturan Wali Kota yang baru menyebutkan jika eksekusi dugaan pelanggaran berada pada kewenangan aparat dinas ketertiban kota, dan Panwaslu hanya sebatas merekomenasikan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja Agus Triyatno, Minggu (22/9/2013).
Menurut dia, mekanisme eksekusi dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga atau atribut kampanye peserta Pemilu 2014 yaitu setelah ada laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran maka panwaslu segera melayangkan surat pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja.
Kemudian KPU menyurati parpol untuk memberitahukan ada dugaan pelanggaran pemasangan atribut dan alat peraga kampanye dan selanjutkan KPU setempat menyurati Panwaslu jika sudah mengirim surat ke parpol.
"Jika tidak ada tanggapan dari parpol maka Panwaslu Kota Jogja segera mengirim surat rekommendasi dugaan pelanggaran kepada Dinas Ketertiban Kota Jogja dan mminta segera mengeksekusinya," katanya.
Ia melanjutkan, sebelumnya Dinas Ketertiban Kota Jogja mengirim surat pemberitahuan yang ditujukan kepada partai politik jika akan melakukan eksekusi dugaan pelanggaran pemasangan atribut/alat peraga kampanye.
"Jadi kami tidak mempunyai kewenangan memberikan sanksi berupa eksekusi di lapangan terhadap alat peraga kampanye berupa spanduk maupun baliho yang dipasang para calon anggota legislatif atau parpol peserta Pemilu 2004 yang diduga melanggar peraturan wali kota ,"kata Agus Triyatno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Selamat! Pemkab Madiun Raih Opini WTP Ke-11 Kali Berturut-turut dari BPK
- Sah! Ini Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Semarang 2024-2029 Hasil Pleno KPU
- Yamaha-Udinus Semarang Gelar Lomba Animasi, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
- Musim Tanam Tembakau di Tembakau Dimulai, Acara Wiwit Digelar Sabtu Besok
Berita Pilihan
Advertisement
Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
- Warga Rejowinangun Peroleh Pelatihan Kuliner
- Dua TPS 3R Belum Beroperasi, Sampah di Kota Jogja Diolah Swasta Pakai Sistem Tipping Fee
- Ditutup, Timbunan Sampah di TPA Piyungan Mulai Ditata
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Jogja, Hanya Rp20.000
Advertisement
Advertisement