Advertisement

PELANGGARAN HAKI : Polda DIY Sita 58 Bungkus Teh

Redaksi Solopos
Senin, 30 September 2013 - 12:55 WIB
Nina Atmasari
PELANGGARAN HAKI : Polda DIY Sita 58 Bungkus Teh Ilustrasi teh celup (wikipedia.org)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan pelanggaran hak cipta dan merek dagang produk teh dalam gelar operasi Hak atas Kekayaan Intelektual.

Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, gelar operasi HAKI dimulai 23 September hingga 7 Oktober.

Advertisement

"Dari operasi yant dilakukan sudah didapati pelanggaran pemalsuan produk teh peluntur lemak dengan tempat kejadian perkara (TKP) Perum Griya Citra Mitra Banguntapan, Kabupaten Bantul," katanya, Minggu (29/9/2013).

Menurut dia dalam operasi tersebut diungkap pelanggaran berupa pemalsuan produk dan merek dagang.

"Dari operasi tersebut ditemukan 58 bungkus teh peluntur lemak," katanya.

Ia mengatakan, tim Ditreskrimsus Polda DIY hingga 7 Oktober mendatang terus melakukan penyidikan kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta lain.

"Tujuan operasi itu yakni mencegah berkembang dan meluasnya pendistribusian, pemutusan jalur pendistribusin, serta tertangkapnya pelaku dan jaringan pelaku, pengedar, CD, VCD, DVD Mp3, persewaan film, software bajakan dan buku serta karya ilmiah bajakan di wilayah Yogyakarta sehingga terbangun sikap tegas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement