Advertisement
Polres Bantul Sita 120 Liter Minuman Keras
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor (Polres) Bantul, mengamankan sekitar 120 liter minuman keras jenis ciu dalam razia kendaraan di halaman Gedung Pyramid Jalan Parangtritis, Kamis (3/10/2013) malam.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bantul AKP Heri Muryanta mengatakan kegiatan razia ini digelar dalam rangka pengamanan imbangan dari Konferensi Tingkat Tinggi APEC 2013 di Bali.
Advertisement
"Giat di Bantul operasinya dipusatkan di depan Pyramid Jalan Parangtritis Kecamatan Sewon," kata Heri, di Bantul, Jumat (4/10/2013).
Ia mengatakan, razia tersebut merupakan perintah dari Kapolri, yang di Bantul dilakukan bersama personel gabungan dari lalu lintas, Shabara dan Unit Narkoba dengan sasaran senjata tajam, bahan peledak, narkoba dan minuman keras.
Menurut dia, Giat Operasi yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB dipusatkan di halaman gedung Pyramid Jalan Parangtritis tersebut karena merupakan jalan provinsi sehingga banyak pengendara yang melewati jalan ini.
Ia mengatakan, minuman keras jenis ciu tersebut dikemas dalam tiga jerigen yang setiap jerigen berisi 40 liter, yang diamankan dari sebuah mobil Avanza saat melintas dari arah utara atau menuju ke Bantul.
"Semua kendaraan yang melintas kami hentikan tanpa kecuali untuk pemeriksaan, dan di bagian belakang mobil ditemukan minuman keras yang diduga ciu kemudian kami amankan untuk diproses," katanya.
Selain mengamankan 120 liter minuman keras jenis ciu, kata dia Polres Bantul juga mengamankan seorang tersangka atau pemiliknya untuk dimintai keterangan, yaitu Bejo Margiono (46) warga Desa Bantul, Kabupaten Bantul.
"Dia mengaku mengambil dari daerah Sukoharjo [Jawa Tengah] untuk dibawa ke Bantul, dan kemungkinan mau dijual secara ecer di Bantul yang dimasukkan ke dalam botol minuman kemasan," katanya.
Menurut dia, atas kejadian ini, tersangka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Perederan Minuman Beralkohol dengan denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 8 Mei 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 8 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Sultan Jogja Optimistis Persoalan Sampah di DIY Akan Segera Berakhir
- Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja
Advertisement
Advertisement