Advertisement
Tanya Alamat ke Polisi, Tiga Warga Sleman Ditangkap di Nglipar
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Tiga Warga Sleman Agus Purnomo, 21, Saputra Enggar Penggalih, 22, dan Endar Kuswanto, 21, ditangkap jajaran Polres Gunungkidul di wilayah Kecamatan Nglipar, Minggu (9/2/2014) dini hari.
Ketiga pencuri burung itu sempat mengelabuhi polisi saat bertanya arah jalan menuju Solo.
Advertisement
Kepala Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen mengungkapkan, proses penangkapan kawanan pecuri burung yang menggunakan mobil Toyota Avanza AB 1359 RK itu bermula saat polisi sedang melaksanakan patroli di Simpang Tiga Kecamatan Nglipar, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saputra Enggar Panggalih, salah satu pencuri yang bertato itu turun dari mobil dan menanyakan arah jalan menuju Solo. Namun saat ditanya dari mana dan hendak kemana oleh polisi, ketiga pencuri menjawab dengan jawaban yang berbeda.
“Yang satu bilang dari Prambanan, yang lain bilang baru beli burung di Gunungkidul,” ungkap Faried.
Dari kecurigaan itulah, kata Faried, polisi menggeledah mobil dan ditemukan 12 ekor burung jenis love bird hasil curian, lima buah telepon selular (ponsel) serta satu buah laptop. Dalam mobil itu juga ditemukan obeng dan alat pemotong kawat, yang diduga digunakan untuk mencuri.
Saat penggeledahan tersebut, bahkan satu pelaku sempat melarikan diri dan membuang ponsel yang tak jauh dari lokasi. “Kita semakin curiga dan membawa ketiga pencuri ini ke Polres Untuk dimintai keterangan,” kata Faried.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga pencuri telah melakukan pencurian burung di wilayah Prambanan Klaten Jawa Tengah, Sabtu (8/2/2014) malam, dan salah satu pelaku juga telah mencuri burung di Kecamatan Playen, Gunungkidul.
Polisi masih mengembangkan kasus pencurian tersebut untuk mengungkap kemungkinan masih ada tempat kejadian perara (TKP) pencurian lainnya yang dilakukan ketiga warga Sleman tersebut.
“Kita masih kembangkan kasus ini,” tukas Suhadi.
Perbuatan ketiga pencuri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
- Jadwal Keberangkatan Bus Damri untuk Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Cek Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Suhu Udara Mencapai 30 Derajat Celcius
- Top 7 News Harianjogja.com Senin 6 Mei 2024, Lonjakan Kasus DBD di DIY, Usulan CPNS, Jadwal Haji hingga Perkembangan Gunung Merapi
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Bantul Hari Ini, Mulai Pukul 10.00 WIB
Advertisement
Advertisement