Advertisement
PEMILU 2014 : Panwaslu Gunungkidul Temukan Pelanggaran oleh Perangkat Desa
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Gunungkidul menemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan perangkat desa. Selain perangkat desa, dugaan pelanggaran juga dilakukan pegawai negeri sipil (PNS)
Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa iti yakni ikut serta dalam sosialisasi calon legislator (caleg) bahkan ikut memobilisasi massa dan mengantarkan undangan sosialisasi caleg tersebut.
Advertisement
Atas temuan pelanggaran tersebut, kata Budi, panwaslu sudah memberikan surat peringatan kepada sejumlah perangkat desa melalui panitia pengawas kecamatan (panwascam).
“Kami tidak mengerti apakah mereka [perangkat desa] itu tidak tahu aturan atau karena ingin berlindung dibalik alasan ketidaktahuannya,” kata Budi usai sosialisasi penyelenggaraan pemilu 2014 kepada PNS Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Selasa (25/2/2014).
Diakui Budi, kepala dusun yang paling rawan dimanfaatkan caleg untuk ikut dalam sosialisasi caleg bahkan diminta memobilisasi massa. Budi menegaskan kepala desa dan perangkatnya yang terlibat kampanye bakal terkena ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Menurut Budi, temuan indikasi pelanggaran itu sementara masih diberi peringatan melalui surat berikut aturan-aturan untuk pegangan perangkat desa menghadapi pemilu. “Kalau masih nekat [melanggar] kita akan ambil tindakan tegas,” tegas Budi. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Bantah Pemerintah Mengajukan Percepatan Pelaksanaan Pilkada 2024
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Manajemen PSIM Percayakan Seto Sebagai Pelatih Kepala Laskar Mataram
- Dua Pekerja Bangunan di Jogja Tertimpa Cor Beton, Satu Tewas
- Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen
- Dinsosnakertrans Kota Jogja Mendorong Perusahaan Bikin Koperasi Karyawan
- Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Segera Bangun 648 Titik Biopori Kompos
Advertisement
Advertisement