Advertisement
Kesadaran Perusahaan DIY Membayar Jamsostek Masih Rendah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan kesadaran perusahaan di daerah setempat untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja masih rendah.
"Minimnya perusahaan mendaftar program Jamsostek karena kepedulian yang kurang terhadap kesejahteraan karyawan dan masih menganggap pengurusannya lama dan rumit," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Andri Budi Rasmini, baru-baru ini.
Advertisement
Menurut Andri, hingga saat ini untuk perusahaan yang telah mendaftarkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di DIY baru sekitar 50%.
Padahal, kata dia, ketentuan kewajiban perusahaan mengikutsertakan Jamsostek telah diatur dalam PP No.14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan Jamsostek.
"Dalam PP itu telah dijelaskan dengan tegas bahwa mempekerjakan sebanyak 10 orang tenaga kerja wajib mengikutsertakan ke dalam program Jamsostek," katanya.
Dengan mendaftarkan karyawan dalam program Jamsostek, justru perusahaan tidak terlalu menanggung risiko yang besar ketika terjadi kecelakaan kerja. (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Minta Lalu Lintas Penerbangan Bandara YIA Ditambah, Ini Alasannya
- Kepala BKKBN: Remaja Butuh Sex Education, Bukan Tentang Hubungan Seksual Tapi Soal Reproduksi Sehat
- Dibutuhkan Masyarakat, Warung Madura Diminta Tetap Buka 24 Jam
- Fokki Daftar Calon Wali Kota Jogja, Singgih Bantah Kembalikan Formulir
- Warga Rejowinangun Peroleh Pelatihan Kuliner
Advertisement
Advertisement