Advertisement
Target 12 Raperda, DPRD Kulonprogo Baru Selesaikan 5
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo optimistis rancangan perundang-undangan daerah (Raperda) yang diusulkan di 2014 dapat terealisasi seluruhnya. Dari 12 Raperda yang disepakati, lima di antaranya sudah disahkan.
“Melihat kinerja dewan akhir-akhir ini, kami optimistis semua dapat diselesaikan. Malahan mungkin bisa bertambah lagi, karena biasanya di APBD Perubahan ada usulan rancangan baru lagi,” kata Kasubag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kulonprogo, Endang Sumiyatun, Rabu (23/4/2014).
Advertisement
Menurut dia, sisa waktu yang ada tujuh prolegda yang dapat terselesaikan. Malahan setelah disahkannya dua raperda, yakni Peraturan Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, eksekutif sudah merencanakan memasukkan 3 raperda baru untuk dibahas di DPRD Kulonprogo.
“Saya belum tahu secara rinci, rancangan apa yang akan dimasukan. Tapi, biasanya setelah disahkanya suatu raperda, pemerintah akan memasukan rancangan perundagan yang baru lagi,” ungkapnya.
Keyakinan Endang ini memiliki dasar dan alasan yang kuat. Pasalnya, secara kinerja, semangat anggota dewan tahun ini lebih produktif dibandingkan periode yang sama di 2013 lalu. Dalam tempo relatif sama, tahun ini DPRD Kulonprogo mampu menyelesaikan lima perda. Sedangkan di 2013, hanya mampu menyelesaikan tiga raperda saja.
Meski demikian, optimisme itu sedikit dibayangi rasa kekhawatiran akibat adanya komposisi pergantian anggota dewan dari periode 2009-2014 ke anggota dewan periode 2014-2019. Namun, dia tetap yakin anggota dewan yang baru nantinya bisa menyelesaikan rancangan yang telah disepakati sejak awal.
“Ya saya berharap kinerjanya semakin baik. Jadi semua dapat berjalan seperti apa yang direncanakan,” ungkapnya lagi.
Dia menceritakan, tidak ada batasan waktu pasti berkaitan dengan penyelesaian Raperda baru. Bisa saja, hanya dalam waktu satu bulan sejak diajukan peraturan tersebut bisa disahkan. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa penyelesaian sebuah aturan baru memakan waktu berbulan-bulan.
“Tergantung dengan bobot Perda yang dibahas. Namun, waktu minimal untuk menyelesaikan sebuah Perda sekitar satu bulan,” sebut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Manfaatkan Sampah Rumah Tangga, Kelurahan Cokrodiningratan Latih Warga Bikin Kompos dengan Biopori
- DBD Mulai Merajalela di DIY, Ini Dia Strategi Dinkes
- Pemda Ajak Kadin DIY Menekan Kemiskinan Ekstrem
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA, Biaya Hanya Rp20.000
- Berikut Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja Kutoarjo Selama Mei 2024
Advertisement
Advertisement