Advertisement
PILKADA SERENTAK DIY : KPU DIY Buat Skenario Pilkada
Advertisement
Pilkada serentak di DIY belum jelas akan pelaksanaannya, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY sudah melakukan berbagai skenario persiapan
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY sudah melakukan berbagai skenario persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tiga kabupaten di DIY, meski peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Pilkada belum diketok.
Advertisement
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan kajian hukum tiga draf peraturan KPU yaitu tentang tahapan jadwal pilkada, pencalonan, dan pemutakhiran data pemilih.
"Ketika Perpu diketok peraturan sudah muncul seandainya pilkada digelar 16 Desember 2015 atau digelar 2016," kata Hamdan, baru-baru ini.
Tiga kabupaten di DIY yang seharusnya menggelar pemilu 2015 adalah Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunungkidul. Ketiga kabupaten tersebut pun sudah menganggarkan dana pilkada sebesar Rp66 miliar untuk dua putaran, dengan rincian Sleman Rp24 miliar, Gunungkidul Rp22 miliar dan Bantul Rp22 miliar.
Terkait perpu pilkada diakui Hamdan, pihaknya bersama komisioner KPU kabupaten dan kota sudah melakukan lima kali kajian.
Hasilnya, kata dia, ada beberapa hal yang belum diatur dengan jelas dalam perpu. Di antaranya adalah soal uji publik, uji kapasitas dan uji integritas serta acuan data pemilih.
Dijelaskan Hamdan, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14/2008 maka daftar penduduk potensial pemilih (DP4) adalah masyarakat penduduk setempat yang sudah menetap minimal enam bulan yang ditunjukan dengan surat keterangan domisili. Sementara mahasiswa atau pekerja tidak bisa memilih.
"Kalau mengacu pada data pemilih pileg dan pilpres maka akan banyak data pemilih yang dicoret," papar Hamdan.
Oleh karena itu, sambung Hamdan, KPU Pusat sudah menyiapkan 10 draf rancangan peraturan KPU. Dari 10 draf yang akan diajukan, baru tiga draf yang sudah mulai dibahas bersama KPU daerah hingga kabupaten kota dan kabupaten yaitu tentang jadwal tahapan pilkada, pencalonan dan pemutakhiran data pemilih.
Maka ketika Perpu Pilkada disahkan, KPU bisa langsung mengajukan draf peraturan KPU tersebut sehingga KPU bisa punya banyak waktu jika pilkada harus dilakukan pada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kualitas Pelayanan Publik Meningkat, Pj Gubernur Jateng Raih Anugrah Inovasi Pembangunan Terpuji
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nobar Lesehan bareng Warga, Sultan Bilang Begini Usai Timnas Kalah di Semifinal Piala Asia U-23
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, Selasa 30 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja, Selasa 30 April 2024
- Beli Tiket Kereta Bandara YIA Bisa via Online, Begini Caranya
- Jadwal KRL Solo Jogja Selasa 30 April 2024, Berangkat dari Stasiun Palur
Advertisement
Advertisement