Advertisement
FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Hakim Bebaskan Ervani
Advertisement
Facebook berujung penjara yang dialami Ervani, warga Bantul berakhir. Pengadilan memutuskan Ervani bebas
Harianjogja.com, BANTUL- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul membebaskan Ervani Emi Handayani dari segala dakwaan, dalam kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosial facebook.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwiputro menyatakan, ke tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ervani yaitu Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tidak ada satu pun yang terbukti.
"Membebaskan terdakwa Ervani Emi Handayani dari semua dakwaan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa," tegas hakim pada sidang putusan yang digelar Senin (5/12/2015).
Putusan itu otomatis menolak tuntutan jaksa yang menuntut Ervani lima bulan penjara dengan 10 bulan percobaan serta denda senilai Rp1 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Helikopter Ditumpangi Presiden Iran Jatuh, Rusia Kirim Pesawat Canggih Bantu Pencarian
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo Terseret Kasus Korupsi, Lurah Segera Tunjuk Pj
- Bawaslu Bantul Buka Lowongan Pengawas Desa untuk Pilkada 2024, Honor Rp1,1 Juta
- Massa Gelar Aksi Dukungan untuk Palestina di Titik Nol Kilometer Jogja
- Tekan Praktik Politik Uang di Pilkada, Bawaslu Bantul Libatkan Ormas dan Organisasi Kepemudaan
- Harga Bawang Putih Jauh Melampaui HET, KPPU Jogja Turun Tangan
Advertisement
Advertisement