Advertisement
PENATAAN KOTA JOGJA : Dalam Sehari, 50 Baliho dan Reklame Liar Ditertibkan
Advertisement
Penataan Kota Jogja, Satpol PP menertibkan 50 iklan luar ruang di jalanan.
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja menertibkan 50 baliho dan reklame liar dalam sehari. Sebanyak 75% di antaranya tidak berizin.
Advertisement
Selain menertibkan baliho tidak berizin, pihaknya juga menertibkan baliho berizin namun salah penempatan. Misalnya dipasang menempel di pohon, taman, dan fasilitas umum.
Kepala Bidang Satpol PP dan Binmas Dintib Kota Jogja, Sukamto mengatakan bahwa pelanggaran pemasangan baliho, reklame liar berbentuk rontek dan bentuk lainnya kerap mengalami peningkatan pada waktu-waktu minim operasi, misalnya pada Sabtu atau Minggu. Karena sesungguhnya pihak Satpol PP menggelar operasi penertiban baliho dan reklame liar setiap hari, namun pada hari-hari tersebut, regu yang bertugas tidak sebanyak hari Senin hingga Jumat.
"Kalau kami temukan baliho berizin namun salah penempatan, maka yang memasang akan kami minta untuk memindahkan. Namun, apabila tidak berizin, akan kami sita," tutur Sukamto, Selasa (13/1/2015).
Untuk baliho yang disita tadi, hanya bisa diambil pemiliknya setelah mengikuti proses persidangan. Karena pemasangan baliho tak berizin melanggar Perda No.10/1968 tentang kebersihan, dan dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Dengan adanya baliho dan reklame tidak berizin, Pemkot Jogja sangat dirugikan. Maka ke depannya kami akan berupaya menangkap basah pelaku pemasangan baliho dan reklame liar, tak hanya menangkap pelaku pemasang pamflet di bangunan fasilitas umum," lanjutnya.
Titik Kota Jogja yang kerap menjadi sasaran pemasangan baliho, reklame liar adalah Jl.Adisucipto ke barat, Jl.Kusumanegara hingga Wirobrajan, Jl.Kolonel Sugiyono, perempatan Gondomanan, Jl.Perintis Kemerdekaan, Jl.Ngeksigondo.
Dalam satu kali operasi, pihaknya mengerahkan 25 orang anggota. Sedangkan ketika menggelar operasi gabungan, ada 50 anggota.
Sedangkan, Komandan Operasi Lapangan Sat Pol PP Dintib Kota Jogja, Pujiman mengutarakan cukup kewalahan ketika harus menertibkan baliho atau reklame liar yang dipasang tinggi dan di tempat yang agak sulit dijangkau, serta keterbatasan jumlah alat yang digunakan untuk membersihkan baliho dan reklame liar.
"Sejauh ini kami siasati dengan operasi gabungan," ungkapnya.
Sedangkan, ketua Pansus Raperda Penataan Reklame DPRD Kota Jogja, Suwarto mengatakan akan berupaya untuk memfasilitasi Dintib Kota Jogja agar ke depan, saat menertibkan baliho atau reklame tak lagi terkendala peralatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
- Cara Membeli Tiket Kereta Bandara YIA Kulonprogo via Online
- Jadwal KA Bandara YIA Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Palur, Sabtu 4 Mei 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 4 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan
Advertisement
Advertisement