Advertisement
TANAH KAS DESA BANTUL : Disewakan Tanpa Izin Gubernur
Advertisement
Tanah kas desa Bantul disewakan secara ilegal. Sebab proses penyewaan tanpa seizin Gubernur.
Harianjogja.com, BANTUL- Aset tanah kas desa seluas 13.000 meter persegi di Kabupaten Bantul disewakan ke pihak ketiga untuk kolam renang Tirta Tamansari tanpa seizin gubernur.
Advertisement
Penggunaan aset tanah kas desa secara ilegal atau tidak sesuai perundang-undangan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY tentang pendapatan asli daerah Kabupaten Bantul yang terbit belum lama ini.
Laporan itu menyebutkan, tanah kas desa yang berada di wilayah Desa Trirenggo Bantul itu disewakan ke pihak ke tiga sejak 1989 hingga saat ini. Pihak ke tiga membayar uang sewa ke pemerintah desa. Namun, BPK menemukan sewa menyewa tanah kas desa itu tanpa sepengetahuan gubernur.
"Pemerintah Kabupaten Bantul tidak dapat menunjukan izin pengelolaan tanah kas desa tersebut dari Gubernur DIY," terang Kepala BPK Perwakilan DIY, Parna, dalam laporan itu.
Alhasil, sewa menyewa tanah kas desa itu juga tidak terdata di Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Bantul. Selayaknya, sewa menyewa tanah kas desa yang telah mengantongi izin gubernur akan terdata atau terinventarisir di Bagian Pemdes. BPK menilai, kebijakan itu melanggar Peraturan Gubernur DIY No.65/2013 tentang tanah kas desa.
Ketua Paguyupan Perangkat Desa Ismaya DIY Bibit Rustanto menyatakan, penggunaan tanah kas desa tanpa seizin gubernur bakal menimbulkan masalah.
"Pertama tanah kas desa itu menjadi tidak terkontrol. Apakah tanah itu salahgunakan, dialihkan ke pihak lain atau memang disewakan. Kalau sepengetahuan gubernur akan dikaji apakah tanah itu layak disewakan dan layak memberi hasil yang menyejahterakan masyarakat," jelas Bibit Rabu (21/1/2015).
Bupati Bantul Sri Surya Widati enggan berbicara detil ihwal temuan BPK tentang tanah kas desa yang disewakan tersebut. Ia hanya berjanji akan menyelesaikan temuan BPK itu dalam waktu dekat.
"Kami akan selesaikan semuanya, kami diberi waktu 60 hari untuk itu," kata Ida sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Senin (19/1/2015) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pemain Timnas U-23 Adaptasi Cuaca Paris, Pakai Jaket Tebal karena Dingin
- Hyundai Tarik Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6 Indonesia untuk Pembaruan ICCU
- Hidup Sebatang Kara, Pria Paruh Baya di Tuntang Semarang Ditemukan Meninggal
- Pengakuan Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali: Bawa Celurit dari Tempat Kerja
Berita Pilihan
Advertisement
Sah! Putin Dilantik Jadi Presiden Rusia 5 Periode Berturut-turut
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selasa 7 Mei 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024
- Lonjakan Kasus DBD, Dinas Kesehatan DIY Belum Adakan Rapid Test
- Selain Pencegahan Stunting, Peningkatan Kualitas Lansia Kunci Capai Indonesia Emas
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA Xpress dan Reguler per 7 Mei 2024
Advertisement
Advertisement