Advertisement
UANG PALSU : Terungkap Berkat Laporan Warga
Advertisement
Uang palsu yang beredar di Sleman dapat terungkap berkat laporan warga setempat.
Harianjogja.com, SLEMAN-Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen menjelaskan terungkapnya peredaran uang palsu di area depo pasir itu memang berawal dari laporan masyarakat. Ketiga tersangka adalah, Supriyadi alias Supri, 40, asal Klaten; Sri Widodo alias Dodo, 40, asal Boyolali dan Yudi, 25, juga asal Boyolali. Dalam keseharian Yudi dikenal sebagai sopir angkutan jurusan Delanggu, Klaten. Sedangkan Supri dan Dodo adalah sopir truk pasir. Ketiganya memang saling kenal akrab.
Advertisement
Intinya ketiga tersangka tengah memesan pasir melalui sistem Delivery Order (DO) di salahsatu depo pasir yang saat itu dijaga oleh Subandi, warga Petung, Kepuharjo, Cangkringan. Hanya saja saat kejadian tersangka Supri yang melakukan transaksi dengn upal.
Pembayaran melalui DO itu dilakukan bagi sopir truk yang akan mengambil pasir melalui alat berat di lahan warga. Setelah membayar, sopir biasanya mendapatkan sejenis tiket untuk ditukarkan dengan pasir satu rit di area penambangan pasir lereng Merapi. Akantetapi, saat korban Subandi menerima uang pecahan Rp100.000 sebanyak lima lembar itu menaruh kecurigaan ketika melihat fisik uang yang tidak seperti biasanya.
"Saat itu korban merasakan ada yang beda ketika meraba fisik uang tersebut. Jadi rasanya tidak seperti uang cetakan dari Bank," ungkapnya di Mapolres, Rabu (22/1/2015).
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro menambahkan rencananya pasir itu akan dikirim ke Klaten, Jawa Tengah untuk sebagai material bahan bangunan. Tetapi karena uang yang digunakan membayar palsu kemudian ditangkap. Pihaknya melakukan penangkapan secara bertahap setelah ketiganya membayar pasir melalui DO.
"Ditangkap saat masih berada di sekitar lokasi dia membayar. Kemudian dikembangkan total ada tiga tersangka. Lima lembar pecahan Rp100.000 kami jadikan barang bukti," ungkapnya.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka masih saling lempar. Akantetapi ditegaskannya bahwa kelima lembar uang palsu itu adalah milik ketiganya. Salahsatu tersangka beralasan mendapatkan uang palsu itu dari kakeknya saat menjual sepeda di pasar tradisional.
"Kami masih mempelajari keterangan tersangka ini. Soal kebenaran apakah uang itu dari kakeknya," ungkap dia.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP. Selain lima lembar uang palsu, petugas juga menyita sebuah truk yang digunakan oleh Supri saat melakukan transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket Masuk Museum Jogja Kembali dan Jam Buka
- Joko Pinurbo di Mata Tetangga, Low Profile dan Aktif Jadi Pengurus RT
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di DIY Hari Ini, Sabtu 27 April 2024
- 50 Tahun Perjalanan ChildFund International Perjuangkan Hak Anak
- Joko Pinurbo Sempat Menitipkan Pesan Ini lewat Harianjogja.com Dua Tahun yang Lalu
Advertisement
Advertisement