Advertisement

KENAKALAN REMAJA : Pelajar Pembawa Sajam Terancam 10 Tahun Bui

Bhekti Suryani
Senin, 09 Maret 2015 - 20:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
KENAKALAN REMAJA : Pelajar Pembawa Sajam Terancam 10 Tahun Bui

Advertisement

Kenakalan remaja yang dilakukan pelajar Bantul tengah menjalani proses hukum.

Harianjogja.com, BANTUL- Delapan pelajar pembawa senjata tajam (sajam) di Dusun Tempuran, Desa Tamantirto, Kasihan Bantul pada Minggu (8/3/2015) terancam 10 tahun penjara. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/03/09/kenakalan-remaja-duh-pelajar-di-bantul-diringkus-saat-sedang-rakit-bom-molotov-583211">KENAKALAN REMAJA : Duh, Pelajar di Bantul Diringkus saat Sedang Rakit Bom Molotov)

Advertisement

Kepala Polres Bantul AKBP Surawan memastikan polisi meneruskan proses hukum delapan pelajar tersebut. Mereka sebelumnya tertangkap petugas kepolisian pada Minggu dini hari saat hendak bentrok dengan 12 pelajar lainnya yang juga tertangkap polisi karena ditemukan tengah merakit bom molotov.

Selain menemukan sejumlah botol bensin dan sumbu untuk bahan merakit bom, polisi juga menemukan empat buah pedang dan stik pemukul yang dibawa delapan orang pelajar.

"Khusus delapan orang pembawa sajam, penyidikannya kami lanjutkan," terang Surawan, Senin (9/3/2015).

Polisi menjerat kedelapan pelajar itu dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun polisi kata Surawan tidak menahan mereka karena masih bersekolah dan dibawah umur.

"Proses hukum lanjut tapi menyesuaikan dengan UU Perlindungan anak misalnya persidangannya," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal

News
| Sabtu, 04 Mei 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement