Advertisement
PENIPUAN JOGJA : Nama Paguyuban Becak Dicatut
Advertisement
Penipuan Jogja kali ini memanfaatkan nama Paguyuban Becak Prasojo.
Harianjogja.com, JOGJA – Paguyuban Becak Prasojo dicatut untuk penggalangan dana. Beredar proposal yang mengatasnamakan paguyuban untuk keperluan bakti sosial. Adapun paguyuban tidak pernah mengagendakan penggalangan dana tersebut.
Advertisement
Ketua Paguyuban Prasojo, Ngatino menjelaskan kasus itu berawal saat dirinya didatangi pelaku bernama Sudarno. Saat itu, Sudarno menanyakan secara detail mengenai susunan kepengurusan Paguyuban Prasojo hingga stempel paguyuban.
Selanjutnya pelaku meminta nomor kontak Ngatino dan menawarkan untuk menyelenggarakan sebuah acara. Dalam lembar pernyataan yang kemudian dibuat atas kesepakatan keduanya, kedua belah pihak akhirnya merencanakan acara bakti sosial, dan lembar tersebut ditandatangani pula oleh Ngatino, serta diketahui Lurah Prawirodirjan.
"Namun kemudian, ternyata lembar tersebut diperbanyak dalam bentuk proposal, dan bukan hanya berisi acara bakti sosial bagi sembako, melainkan ditambah penggalangan dana. Padahal di awal tidak ada acara itu," tutur Ngatino, Rabu (11/3/2015).
Penanggung Jawab atau Dewan Pengawas Paguyuban Prasojo, Harjito menerangkan, Lurah Prawirodirjan sendiri menyatakan sama sekali tidak mengetahui perihal beredarnya proposal kegiatan bakti sosial yang disisipi penggalangan dana, apalagi sampai menandatanganinya. Yang ada dan diketahui hanyalah izin mengadakan kegiatan bakti sosial.
"Ternyata kemudian izin itu dijadikan dan diperbanyak dalam bentuk proposal. Tapi kami tekadkan, kami punya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," terangnya.
Pihak Paguyuban Prasojo selanjutnya bertemu dengan pelaku dan segenap anggota pengurus. Pelaku
menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya pelaku sanggup bertanggung jawab.
Termasuk menarik kembali seluruh proposal yang sudah beredar. Untuk donatur yang sudah memberikan donasi mereka dan ingin menariknya kembali, bisa langsung menghubungi kantor sekretariat Paguyuban Becak Prasojo, di Jl. Panembahan Senopati.
Pihak paguyuban memberikan batas waktu pada pelaku untuk dapat menarik kembali seluruh proposal hingga Jumat (13/3/2015).
Kapolsek Gondomanan, Kompol Heru Muslimin mengatakan hingga kini belum ada laporan mengenai kasus
pencemaran nama baik tersebut sampai ke mejanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Jaring Calon Wali Kota Jogja Lewat Komunikasi Intensif
- Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 28 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement