Advertisement
POSTING PATHI HINA JOGJA : Florence Dituntut Hukuman Penjara dan Denda
Advertisement
Posting Path Hina Jogja yang dilakukan mahasiswa UGM, Florence Sihombing berbutut penuntutan hukuman penjara dan denda
Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa http://jogja.solopos.com/baca/2015/02/28/posting-path-hina-jogja-flo-sebut-empat-nama-580779" target="_blank">Florence Saulina Sihombing (Flo), mahasiswi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dituntut kurungan dan denda.
Advertisement
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Senin (16/3/2015), Jaksa Penuntut Umum, RR.Rahayu Nur Raharsi membacakan amar tuntutan bahwa Flo dinilai bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bentuk tuntutan yang disampaikan ke majelis hakim, yakni kurungan selama enam bulan, dengan masa percobaan 12 bulan. Selain itu, juga denda Rp10 juta subsider tiga bulan. Barang bukti berupa handphone iPhone dan kartu sim dikembalikan kepada terdakwa.
Artinya, Flo akan menjalani masa percobaan selama 12 bulan. Apabila dalam kurun waktu tersebut ia mengulangi kesalahan yang sama, maka ia akan langsung dikenai kurungan selama enam bulan tanpa proses.
Dan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda Rp10 juta, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
Jaksa mempertimbangkan selama proses sidang, terdakwa mengakui bahwa dia sendiri yang menulis status di akun Path miliknya. Meski ditulis di media sosial yang sifatnya terbatas, status itu bisa diakses oleh pengguna lain di luar pertemanan Path melalui re-Path atau screen capture, dan disebarkan lewat media sosial selain Path.
Selain itu, jaksa juga memandang kasus ini telah memenuhi unsur penghinaan. Hal itu didukung pernyataan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
"Pelapor juga merasa kalimat dalam status Path terdakwa yang menyebut Jogja tolol, miskin, dan tidak berbudaya telah menyerang harga dirinya sebagai warga Jogja," lanjut Rahayu.
Namun demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa faktor meringankan. Diantaranya bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, dan telah menerima skorsing selama enam bulan dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Hal lainnya karena Flo telah menyampaikan permintaan maaf kepada warga Jogja khususnya lewat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dan Sultan telah memaafkan Flo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 27 April 2024, Cek Lokasinya!
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 27 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Advertisement